Dakwaan Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-Un ke Doan Thi Huong Dibatalkan
pada tanggal
02 April 2019

Seorang pengacara untuk Doan Thi Huong mengatakan pada hari Senin (01/04/2019) bahwa kliennya telah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, menyebabkan cedera oleh senjata atau alat berbahaya.
Huong didakwa dengan mengoleskan racun saraf mematikan VX di wajah Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca Juga
Tuduhan pembunuhan yang berasal dari insiden yang sama dibatalkan bulan lalu terhadap Siti Aisyah dari Indonesia.
Hanya kedua wanita yang menjadi tersangka yang ditahan setelah empat tersangka lain dari Korea Utara meninggalkan negara itu pada pagi yang sama ketika Kim terbunuh.
Pengacara kedua wanita itu mengatakan mereka dijadikan pion dalam pembunuhan politik di mana Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur terlibat.
Kim Jong-nam adalah putra tertua keluarga penguasa Korea Utara. Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun tetapi dianggap berpotensi menjadi ancaman terhadap pemerintahan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. ()
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.