Evi Novida Ginting Ungkap Kode Etik Perilaku Kunci Bangun Budaya Lembaga
pada tanggal
14 April 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, bekerja di bawah pengawasan tentu menjadi suatu keharusan. Selain pengawasan dari luar (eksternal), pengawasan dari dalam (internal) juga harus diperkuat.
Memahami akan pentingnya hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, mengatur hal tersebut. Dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting menjelaskan detil tentang aturan pengawasan internal tersebut melalui panduan etik yang harus dipatuhi oleh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Sekarang teman-teman dibekali PKPU tata kerja baru, terakhir itu kan 2008 sudah 11 tahun lalu. PKPU ini sudah melalui berbagai proses mulai dari undang ahli melakukan rakor, FGD dan sebagainya. Ini kita lakukan untuk bangun budaya dalam organisasi kita, itulah kita rancang di dalamnya kode perilaku,” jelas Evi saat mengisi sesi pembekalan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, di Jakarta, Rabu (27/03/2019).
Kode perilaku dalam aturan ini menurut Evi dirancang dengan memerhatikan berbagai prinsip dasar, mulai dari bebas korupsi, profesional, efisien, efektif serta integritas. Selain itu, mekanisme whistle blowing system yang juga ada dalam aturan baru, pengawasan internal harus lebih maksimal sehingga laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diminimalisir.
“Kita harapkan dengan adanya mekanisme whistle blowing system tidak ada lagi keragu-raguan bapak/ibu sekalian untuk tindaklanjuti hasil monitoring,” tambah mantan Komisioner Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
Selain Evi, pada kesempatan lain peserta konsolnas juga mendapat pemaparan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dari Panitera Muda III, Mahkamah Konstitusi (MK), Ida Ria Tambunan serta perspektif hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disampaikan Fritz Edward Siregar. (KPURI)
Memahami akan pentingnya hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, mengatur hal tersebut. Dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting menjelaskan detil tentang aturan pengawasan internal tersebut melalui panduan etik yang harus dipatuhi oleh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Sekarang teman-teman dibekali PKPU tata kerja baru, terakhir itu kan 2008 sudah 11 tahun lalu. PKPU ini sudah melalui berbagai proses mulai dari undang ahli melakukan rakor, FGD dan sebagainya. Ini kita lakukan untuk bangun budaya dalam organisasi kita, itulah kita rancang di dalamnya kode perilaku,” jelas Evi saat mengisi sesi pembekalan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, di Jakarta, Rabu (27/03/2019).
Kode perilaku dalam aturan ini menurut Evi dirancang dengan memerhatikan berbagai prinsip dasar, mulai dari bebas korupsi, profesional, efisien, efektif serta integritas. Selain itu, mekanisme whistle blowing system yang juga ada dalam aturan baru, pengawasan internal harus lebih maksimal sehingga laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diminimalisir.
“Kita harapkan dengan adanya mekanisme whistle blowing system tidak ada lagi keragu-raguan bapak/ibu sekalian untuk tindaklanjuti hasil monitoring,” tambah mantan Komisioner Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
Selain Evi, pada kesempatan lain peserta konsolnas juga mendapat pemaparan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dari Panitera Muda III, Mahkamah Konstitusi (MK), Ida Ria Tambunan serta perspektif hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disampaikan Fritz Edward Siregar. (KPURI)