-->

Frode Berg, Warga Norwegia yang Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rusia

Frode Berg, Warga Norwegia yang Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan RusiaMOSKOW, LELEMUKU.COM - Sebuah pengadilan Rusia telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap seorang warga Norwegia karena melakukan spionase.

Pihak berwenang Rusia menyatakan Frode Berg, pensiunan pengawas perbatasan, ditahan di Moskow pada Desember 2017 menyusul operasi yang dilakukan dinas keamanan Rusia, FSB. Berg (63), dituduh jaksa melakukan spionase terkait kapal-kapal selam nuklir Rusia.

Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Kota Moskow dengan alasan kerahasiaan.

Pada 9 April, jaksa Milana Digayeva menuntut agar Berg menjalani hukuman di sebuah koloni penjara.

Digayeva mengatakan terdakwa tertangkap basah dengan dokumen-dokumen yang ia terima dari Aleksei Zhitnyuk, pegawai sebuah fasilitas militer, yang dibuntuti oleh intelijen Rusia.

Zhitnyuk dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi pada bulan Desember dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Para pengacara Berg telah menyatakan bahwa kliennya itu mengaku menjadi kurir bagi intelijen militer Norwegia, tetapi sedikit sekali yang ia ketahui mengenai operasi yang diikutinya.

Seorang pengacara Berg mengatakan pada 16 April bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atas hukuman itu tetapi akan mengajukan permohonan grasi setelah hukuman mulai diberlakukan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan grasi bagi Berg, Presiden Rusia Vladimir Putin pekan lalu mengatakan ia akan menunggu vonis yang dijatuhkan sebelum mempertimbangkan kemungkinan pemberian grasi.

Media Norwegia melaporkan bahwa Berg adalah mantan pengawas perbatasan. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel