Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) Belum Sasar Pejabat Pemprov Sumut Lainnya
pada tanggal
26 April 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak tahu adanya uang ketok palu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut tekait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2009 02914.
Gatot mengaku, baru mengetahui soal uang ketok palu itu, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Tiaisah Ritonga, Rizal Sirait, Roslinda Marpaung, Fadli Nurzal dan Linawati Sianturi dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (05/12/2018).
Selain Gatot Pujo, sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat lingkup Pemprov Sumut juga dihadirkan. Diantaranya Hasban Ritonga (mantan Sekda Prov Sumut), Rajali, (mantan Kadispenda Sumut), HM Fitrius (mantan Asisten Admin Umum), Safrudin (mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekda Prov sumut), Edi Saputra Salim (mantan Kepala Dinas Pertambangan Prov Sumut), Binsar Sitompul (Kepala Dinas Pengelolaan SDA Prov Sumut). Siti Hartati Suryantini (mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut), Herawati (Kepala Dinas Perkebunan Prov Sumut), Zoni Waldi (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) dan Zulkarnain (mantan anggota DPRD Sumut) saat ini wiraswasta.
JPU Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) mencecar Gatot seputar duit ketok palu yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012. Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Pada 3 April 2018, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jon)
Gatot mengaku, baru mengetahui soal uang ketok palu itu, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Tiaisah Ritonga, Rizal Sirait, Roslinda Marpaung, Fadli Nurzal dan Linawati Sianturi dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (05/12/2018).
Selain Gatot Pujo, sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat lingkup Pemprov Sumut juga dihadirkan. Diantaranya Hasban Ritonga (mantan Sekda Prov Sumut), Rajali, (mantan Kadispenda Sumut), HM Fitrius (mantan Asisten Admin Umum), Safrudin (mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekda Prov sumut), Edi Saputra Salim (mantan Kepala Dinas Pertambangan Prov Sumut), Binsar Sitompul (Kepala Dinas Pengelolaan SDA Prov Sumut). Siti Hartati Suryantini (mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut), Herawati (Kepala Dinas Perkebunan Prov Sumut), Zoni Waldi (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) dan Zulkarnain (mantan anggota DPRD Sumut) saat ini wiraswasta.
JPU Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) mencecar Gatot seputar duit ketok palu yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012. Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Pada 3 April 2018, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jon)