KPU MTB Musnahkan 44,428 Lembar Surat Suara Pemilu 2019
pada tanggal
23 April 2019

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Barat (MTB) memusnahkan 44.428 lembar surat suara yang dilaporkan rusak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Senin (22/04/2019) malam di halaman Kantor KPUD MTB, Jln. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Baca Juga
Diakui, lembaran rusak yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang diperuntukan kepada 10 kecamatan di Kepulauan Tanimbar, tidak hanya untuk kecamatan tertentu saja. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.