KPU Terbuka dan Transparan Lewat Hitung Manual dan Situng
pada tanggal
21 April 2019
Situng singkatan dari Sistem Penghitungan Hasil Pemilu/Pilkada adalah sistem informasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi kebutuhan publik mengetahui hasil penghitungan suara sementara yang sedang direkap secara berjenjang. Situng menjadi bagian penting dalam konteks menginformasikan hasil pemilu secara cepat atau quick real count (QRC).
Keberadaannya bersifat sementara karena hasil yang ditetapkan oleh KPU bukanlah hasil rekap dari situng, melainkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas serta publik dapat mengaksesnya.
Pertanyaan yang kerap muncul ada dua. Mengapa bukan hasil situng saja yang ditetapkan KPU sebagai hasil resmi KPU dan apakah hasil situng akan berbeda dengan hitung manual?
Pertama, mengapa hasil situng tidak ditetapkan KPU sebagai hasil resmi karena regulasi pemilu (undang-undang) hanya mengatur hasil pemilu ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) dalam rapat pleno terbuka. Kegiatan rapat pleno terbuka, sesuai namanya dihadiri sejumlah pihak yang menjamin prinsip keterbukaan/transparan alias tidak tertutup.
Mekanisme rapat pleno terbuka oleh KPU pada seluruh tingkatan dapat dihadiri stakeholder terkait, yaitu diikuti perwakilan peserta pemilu, pengawas pemilu (Bawaslu) dan pihak lain yang terkait. Biasanya media massa dan elektronik serta bila memungkinkan kapasitas ruangan, dapat diikuti oleh masyarakat.
Rapat pleno terbuka dengan peserta tersebut memungkinkan perwakilan peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk menyampaikan pendapatnya. Masyarakat umum dapat pula menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan peserta pemilu atau pengawas pemilu.
Mekanisme rapat pleno terbuka menjadi mekanisme pengambilan keputusan penting dan wajib dilakukan jajaran KPU pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menetapkan hasil pemilu.
Pada pemilu 2019, penetapan hasil pemilu setelah kegiatan di TPS usai mulai dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan), dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan terakhir di tingkat nasional oleh KPU RI.
Bagaimana pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemilu?
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekaptiulasi hasil pemilu di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi hasil pemilu satu per satu TPS tiap desa/kelurahan.
Petugas PPK (dapat dibantu PPS) membacakan hasil pemilu per TPS dihadapan para saksi peserta pemilu, mulai saksi pilpres 01 dan 02 maupun saksi pemilu legislatif unsur parpol dan perseorangan (DPD) serta pengawas pemilu di tingkat kecamatan, panwascam.
Selama proses rekap berlangsung per TPS, para saksi dan panwascam dapat menyampaikan pendapat apabila ada perbedaan hasil antara form C1 TPS yang dibacakan oleh petugas PPK dengan form C1 yang dimiliki para saksi dan Panwascam.
Lho, apa mungkin hasilnya beda, bukankah form C1 sumbernya sama dari KPPS?
Idealnya hasil pemilu di TPS yang tertuang pada form C1 dan dibagi ke seluruh saksi dan pengawas TPS saat selesai pemilu di TPS jumlahnya sama. Perbedaan dapat terjadi karena dua hal, yaitu kekeliruan penulisan saat membuat salinan form C1 atau ada potensi manipulasi.
Kedua hal tersebut dengan proses cek dan ricek dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1 yng dimiliki masing-masing pihak. Dalam hal terjadi perbedaan hasil yang tak dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1, dimungkinkan melihat form C1 Plano.
Apa lagi nih form C1 Plano?
Form C1 Plano adalah formulir pencatatan perolehan suara peserta pemilu yang dilakukan dengan cara tally di TPS. Dokumen ini yang banyak diposting kemarin setelah penghitungan suara pilpres. Form C1 Plano hanya ada satu sehingga menjadi rujukan akhir dokumen hasil pemilu.
Apabila masih juga terjadi masalah terhadap form C1 Plano, dimungkinkan membuka kotak suara dan menghitung ulang hasil pemilu TPS tersebut di kantor kecamatan. Dengan mekanisme ini, perbedaan hasil pemilu di TPS antara pihak dapat diselesaikan.
Kedua, apakah hasil situng akan berbeda dengan hitung manual? Selama form C1 yang telah dibuat oleh KPPS tidak terdapat kekeliruan pengisian dan koreksi dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara di setiap jenjang, hasil sitng dengan hitung manual akan sama. Apabila terdapat perbedaan antara situng dan hitung manual tentu yang dijadikan dasar penetapan hasil pemilu adalah hitung manual.
Lantas, bagaimana proses situng berjalan ?
Proses situng dilaksanakan oleh KPU sebagai berikut:
KPU RI membuat proses situng scan dokumen form C1 secara otentik dan apa adanya. Petugas KPU di berbagai tingkatan dilarang memberi coretan apapun pada form C1, termasuk melakukan koreksi atau perbaikan apabila ada pengisian form C1 oleh jajaran KPPS yang keliru.
Mekanisme koreksi atau perbaikan hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara pada jenjang berikutnya, yaitu di PPK. Hal ini yang nantinya membuat perbedaan antara hasil pemilu situng dengan hitung manual. Hasil hitung manual yang akan menjadi dasar penetapan hasil pemilu.
KPU RI membuat situng entry angka hasil pemilu di TPS untuk menginput hasil pemilu agar dapat disajikan rekap perolehan suara dalam bentuk infografis. Situng entry sumbernya dari form C1 yang discan dan dipublikasikan, dengan demikian mestinya hasil kedua proses tersebut sama.
Dalam hal terjadi perbedaan antara publikasi scan form C1 dengan entry form C1, KPU akan melakukan koreksi. Perbedaan yang terjadi dimungkinkan terjadi karena keliru dalam entry data. Namun dengan sendirinya bisa dikoreksi karena secara bersamaan KPU melakukan proses situng scan form C1.
Tudingan Ke Situng KPU
Tudingan KPU melakukan manipulasi atau curang dalam proses Situng Entry tidak mendasar. Komitmen KPU tetap menyajikan tampilan hasil pemilu berbasis form C1 apa adanya sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang berifat sementara dan apa adanya. Sikap terbuka dan transparan KPU menjadi bentuk kesungguhan KPU menghitung hasil pemilu secara berintegritas.
KPU secara sengaja membuat proses situng scan dan situng entry agar publik bisa melakukan cek dan ricek dengan hasil pemilu di TPS masing-masing. Sehingga tidak hanya pengecekan antara hasil situng scan dan hasil situng entry saja yang bisa di cek, melainkan hasil situng baik scan dan entry dengan dokumen hasil foto masyarakat di TPS kemarin (foto form C1 plano) bisa di cek dan ricek.
Akhirnya seiring dengan proses rekap manual secara terbuka dan berjenjang selesai pada setiap tingkatan, akan diketahui dan terkonfirmasi semua tudingan tersebut.
Demikian sekilas proses penghitungan selesai secara terbuka dan transparan konsisten dilakukan oleh KPU, mari bersama kawal suara rakyat yang sedang dilakukan hitung manual dan situng untuk hasil pemilu yang berintegritas.
Oleh: Viryan Azis
Komisioner KPU RI
Keberadaannya bersifat sementara karena hasil yang ditetapkan oleh KPU bukanlah hasil rekap dari situng, melainkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas serta publik dapat mengaksesnya.
Pertanyaan yang kerap muncul ada dua. Mengapa bukan hasil situng saja yang ditetapkan KPU sebagai hasil resmi KPU dan apakah hasil situng akan berbeda dengan hitung manual?
Pertama, mengapa hasil situng tidak ditetapkan KPU sebagai hasil resmi karena regulasi pemilu (undang-undang) hanya mengatur hasil pemilu ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) dalam rapat pleno terbuka. Kegiatan rapat pleno terbuka, sesuai namanya dihadiri sejumlah pihak yang menjamin prinsip keterbukaan/transparan alias tidak tertutup.
Mekanisme rapat pleno terbuka oleh KPU pada seluruh tingkatan dapat dihadiri stakeholder terkait, yaitu diikuti perwakilan peserta pemilu, pengawas pemilu (Bawaslu) dan pihak lain yang terkait. Biasanya media massa dan elektronik serta bila memungkinkan kapasitas ruangan, dapat diikuti oleh masyarakat.
Rapat pleno terbuka dengan peserta tersebut memungkinkan perwakilan peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk menyampaikan pendapatnya. Masyarakat umum dapat pula menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan peserta pemilu atau pengawas pemilu.
Mekanisme rapat pleno terbuka menjadi mekanisme pengambilan keputusan penting dan wajib dilakukan jajaran KPU pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menetapkan hasil pemilu.
Pada pemilu 2019, penetapan hasil pemilu setelah kegiatan di TPS usai mulai dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan), dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan terakhir di tingkat nasional oleh KPU RI.
Bagaimana pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemilu?
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekaptiulasi hasil pemilu di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi hasil pemilu satu per satu TPS tiap desa/kelurahan.
Petugas PPK (dapat dibantu PPS) membacakan hasil pemilu per TPS dihadapan para saksi peserta pemilu, mulai saksi pilpres 01 dan 02 maupun saksi pemilu legislatif unsur parpol dan perseorangan (DPD) serta pengawas pemilu di tingkat kecamatan, panwascam.
Selama proses rekap berlangsung per TPS, para saksi dan panwascam dapat menyampaikan pendapat apabila ada perbedaan hasil antara form C1 TPS yang dibacakan oleh petugas PPK dengan form C1 yang dimiliki para saksi dan Panwascam.
Lho, apa mungkin hasilnya beda, bukankah form C1 sumbernya sama dari KPPS?
Idealnya hasil pemilu di TPS yang tertuang pada form C1 dan dibagi ke seluruh saksi dan pengawas TPS saat selesai pemilu di TPS jumlahnya sama. Perbedaan dapat terjadi karena dua hal, yaitu kekeliruan penulisan saat membuat salinan form C1 atau ada potensi manipulasi.
Kedua hal tersebut dengan proses cek dan ricek dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1 yng dimiliki masing-masing pihak. Dalam hal terjadi perbedaan hasil yang tak dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1, dimungkinkan melihat form C1 Plano.
Apa lagi nih form C1 Plano?
Form C1 Plano adalah formulir pencatatan perolehan suara peserta pemilu yang dilakukan dengan cara tally di TPS. Dokumen ini yang banyak diposting kemarin setelah penghitungan suara pilpres. Form C1 Plano hanya ada satu sehingga menjadi rujukan akhir dokumen hasil pemilu.
Apabila masih juga terjadi masalah terhadap form C1 Plano, dimungkinkan membuka kotak suara dan menghitung ulang hasil pemilu TPS tersebut di kantor kecamatan. Dengan mekanisme ini, perbedaan hasil pemilu di TPS antara pihak dapat diselesaikan.
Kedua, apakah hasil situng akan berbeda dengan hitung manual? Selama form C1 yang telah dibuat oleh KPPS tidak terdapat kekeliruan pengisian dan koreksi dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara di setiap jenjang, hasil sitng dengan hitung manual akan sama. Apabila terdapat perbedaan antara situng dan hitung manual tentu yang dijadikan dasar penetapan hasil pemilu adalah hitung manual.
Lantas, bagaimana proses situng berjalan ?
Proses situng dilaksanakan oleh KPU sebagai berikut:
- Petugas KPPS menyelesaikan pengisian formulir Model C, termasuk form C1.
- Petugas KPPS membagi form C1 ke semua saksi, pengawas TPS dan tentu petugas PPS untuk diteruskan ke petugas PPK.
- Petugas PPK meneruskan form C1-Situng ke KPU Kabupaten/Kota.
- Petugas KPU Kabupaten/Kota melakukan scan dan entry form C1.
- Hasil scan dan entry masuk ke server Situng.
- Pejabat KPU terkait melakukan verifikasi hasil scan dan entry.
- Hasil scan dan entry dipublikasikan dengan update per satu jam sekali oleh KPU RI,
KPU RI membuat proses situng scan dokumen form C1 secara otentik dan apa adanya. Petugas KPU di berbagai tingkatan dilarang memberi coretan apapun pada form C1, termasuk melakukan koreksi atau perbaikan apabila ada pengisian form C1 oleh jajaran KPPS yang keliru.
Mekanisme koreksi atau perbaikan hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara pada jenjang berikutnya, yaitu di PPK. Hal ini yang nantinya membuat perbedaan antara hasil pemilu situng dengan hitung manual. Hasil hitung manual yang akan menjadi dasar penetapan hasil pemilu.
KPU RI membuat situng entry angka hasil pemilu di TPS untuk menginput hasil pemilu agar dapat disajikan rekap perolehan suara dalam bentuk infografis. Situng entry sumbernya dari form C1 yang discan dan dipublikasikan, dengan demikian mestinya hasil kedua proses tersebut sama.
Dalam hal terjadi perbedaan antara publikasi scan form C1 dengan entry form C1, KPU akan melakukan koreksi. Perbedaan yang terjadi dimungkinkan terjadi karena keliru dalam entry data. Namun dengan sendirinya bisa dikoreksi karena secara bersamaan KPU melakukan proses situng scan form C1.
Tudingan Ke Situng KPU
Tudingan KPU melakukan manipulasi atau curang dalam proses Situng Entry tidak mendasar. Komitmen KPU tetap menyajikan tampilan hasil pemilu berbasis form C1 apa adanya sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang berifat sementara dan apa adanya. Sikap terbuka dan transparan KPU menjadi bentuk kesungguhan KPU menghitung hasil pemilu secara berintegritas.
KPU secara sengaja membuat proses situng scan dan situng entry agar publik bisa melakukan cek dan ricek dengan hasil pemilu di TPS masing-masing. Sehingga tidak hanya pengecekan antara hasil situng scan dan hasil situng entry saja yang bisa di cek, melainkan hasil situng baik scan dan entry dengan dokumen hasil foto masyarakat di TPS kemarin (foto form C1 plano) bisa di cek dan ricek.
Akhirnya seiring dengan proses rekap manual secara terbuka dan berjenjang selesai pada setiap tingkatan, akan diketahui dan terkonfirmasi semua tudingan tersebut.
Demikian sekilas proses penghitungan selesai secara terbuka dan transparan konsisten dilakukan oleh KPU, mari bersama kawal suara rakyat yang sedang dilakukan hitung manual dan situng untuk hasil pemilu yang berintegritas.
Oleh: Viryan Azis
Komisioner KPU RI