Mathias Alubwaman Ajak Semua Pihak Dukung Integritas Pemilu di Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
15 April 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Mathias Alubwaman,SH mengajak semua pihak di Kabupaten Kepualauan Tanimbar untuk memastikan integritas proses Pemilihan Calon Nggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Jujur Adil dan Demokratis serta menjamin integritas hasil Pemilihan Umum yang berkualitas.
"Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Sukses, Relawan serta seluruh Stakeholder dan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bahwa memasuki masa tenang pada tanggal 14 s/d 16 April 2019 Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Sukses, Relawan serta Peserta Kampanye Pemilu (Masyarakat) dilarang mengadakan kegiatan kampanye atau kegiatan dalam bentuk apapun dalam rangkan memperkenalkan dan atau untuk mengajak pemilih memiliih pasangan calon tertentu," ujar dia dalam rilis yang diterima Lelemuku.com pada Minggu (14/04/2019)
Dikatakan selama masa tenang media masa, media cetak, media elektronik, media online dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, rekaman debat pasangan calon Presdiden dan Wakil Presiden, rekam jejak Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu.
Selanjutnya setiap pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dilarang Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung Selama Masa Tenang untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
"Bahwa apabila ditemukan terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang didaerah tempat tinggal agar dapat segera melaporkan atau memberikan informasi awal kepada pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten setempat," tambah dia.
Dijelaskan pada tanggal 17 April 2019 seluruh warga Kabupaten Kepualauan Tanimbar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau yang memenuhi syarat untuk memilih agar dapat berpatisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya dengan cara memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditempelkan pada papan pemungutan didaerah RT masing-Masing.
"Memastikan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) telah diserakan oleh KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dimana saudara terdaftar sebagai pemilih; Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak berada pada tempat di TPS dimana ia terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihnya apabila yang bersangkutan telah memiliki Formulir A5 (surat keterangan pindah memilih) dari TPS asal dimana ia terdaftar dalam DPT," jelas dia.
Selanjutnya bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat dan pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau Surat Keterangn yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil pada TPS sesuai dengan Alamat Pada KTP pada pukul 12.00 – 13.00 WIT.
Dikatakaan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat menyalurkan hak suara pada hari pemungutan suara wajib membawa C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) dan e-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dukcapil dan menunjukan kepada KPPS pada TPS setempat dan apabila pemilih tidak dapat menunjukan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) tetapi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP atau Suket yang menerangkan identitas diri yang bersangkutan dan mengisi formulir Berita Acara Kejadian Khusus.
Ia memperingatkan untuk tiap orang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu pada saat pemungutan suara.
"Bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur demi tercapainya Pemilu yang berkualitas bebas dari politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan HOAX, maka Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," jelas Alubwaman. (Laura Sobuber)
"Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Sukses, Relawan serta seluruh Stakeholder dan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bahwa memasuki masa tenang pada tanggal 14 s/d 16 April 2019 Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Sukses, Relawan serta Peserta Kampanye Pemilu (Masyarakat) dilarang mengadakan kegiatan kampanye atau kegiatan dalam bentuk apapun dalam rangkan memperkenalkan dan atau untuk mengajak pemilih memiliih pasangan calon tertentu," ujar dia dalam rilis yang diterima Lelemuku.com pada Minggu (14/04/2019)
Dikatakan selama masa tenang media masa, media cetak, media elektronik, media online dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, rekaman debat pasangan calon Presdiden dan Wakil Presiden, rekam jejak Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu.
Selanjutnya setiap pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dilarang Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung Selama Masa Tenang untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
"Bahwa apabila ditemukan terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang didaerah tempat tinggal agar dapat segera melaporkan atau memberikan informasi awal kepada pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten setempat," tambah dia.
Dijelaskan pada tanggal 17 April 2019 seluruh warga Kabupaten Kepualauan Tanimbar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau yang memenuhi syarat untuk memilih agar dapat berpatisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya dengan cara memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditempelkan pada papan pemungutan didaerah RT masing-Masing.
"Memastikan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) telah diserakan oleh KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dimana saudara terdaftar sebagai pemilih; Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak berada pada tempat di TPS dimana ia terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihnya apabila yang bersangkutan telah memiliki Formulir A5 (surat keterangan pindah memilih) dari TPS asal dimana ia terdaftar dalam DPT," jelas dia.
Selanjutnya bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat dan pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau Surat Keterangn yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil pada TPS sesuai dengan Alamat Pada KTP pada pukul 12.00 – 13.00 WIT.
Dikatakaan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat menyalurkan hak suara pada hari pemungutan suara wajib membawa C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) dan e-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dukcapil dan menunjukan kepada KPPS pada TPS setempat dan apabila pemilih tidak dapat menunjukan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) tetapi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP atau Suket yang menerangkan identitas diri yang bersangkutan dan mengisi formulir Berita Acara Kejadian Khusus.
Ia memperingatkan untuk tiap orang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu pada saat pemungutan suara.
"Bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur demi tercapainya Pemilu yang berkualitas bebas dari politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan HOAX, maka Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," jelas Alubwaman. (Laura Sobuber)