-->

Tohonan Silalahi Minta Persidangan Dugaan Korupsi APBD

Tohonan Silalahi Minta Persidangan Dugaan Korupsi APBD JAKARTA, LELEMUKU,COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014, Tohonan Silalahi, yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi menyampaikan bahwa proses persidangan dan proses hukum yang mereka lalui akan berlangsung fair, dengan menyasar semua pihak yang terlibat.

“Ini semua berkaitan dengan Sumpah Jabatan. Kami di DPRD juga disumpah jabatan, saudara-saudara saksi (para Kepala Dinas) juga karena Sumpah Jabatan. Kita harus bertanggungjawab dengan sumpah jabatan yang kita emban masing-masing,” tutur Silalahi.

Ia mengakui menerima sejumlah uang, namun besarannya tidak seperti yang disebutkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Terdakwa, Sandi Ebenezer Situngkir menyampaikan, sejumlah pejabat eksekutif di Pemerintahan Provinsi Sumut itu seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Sebab, dalam kasus ini, kedua belah pihak sama-sama melakukan upaya sogok menyogok.

“Dari keterangan dan fakta-fakta persidangan tadi, terlihat dan diakui, bahwa para Saksi itu, yang merupakan pejabat elit Sumut dan dekat dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu, aktif dan kalau Bahasa lainnya, mereka merancang dan bersekongkol melakukan penyogokan kepada DPRD,” tutur  Situngkir.

Dia pun berharap, Gubernur Sumatera Utara yang sekarang Edy Rahmayadi melakukan tindakan di internal pemerintahannya, dengan membersihkan sejumlah pejabat di Provinsi Sumut yang diduga terlibat dengan kasus korupsi ini, agar segera dicopot dan diserahkan kepada aparatur penegak hukum.

“Soalnya, para pejabat itu sekarang masih menjabat dan malah naik eselonnya. Gubernur mestinya membersihkan pemerintahannya dari praktik-praktik korup yang dilakukan bawahannya itu,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir.

Dia juga berharap, KPK dan Majelis Hakim, mengungkap dan mengusut fakta-fakta lainnya, seperti keterlibatan para petinggi di jajajaran pemerintahan sekskutifnya mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus itu.

“Sebab, anggota DPRD Provinsi Sumut, memang menerima uang, tetapi yang melakukan penyogokan kan dari pihak Gubernur. Artinya kedua belah pihak dan bawahannya diusut dan ditetapkan sebagai tersangka juga,” ujar Sandi. (Jon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel