Beredar SPDP Polda Metro Sebut Prabowo Subianto Sebagai Tersangka Makar
pada tanggal
21 Mei 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga calon presiden RI tahun 2019 nomor urut 02, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar.
Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/05/2019).
Hal senada diungkapkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy juga membenarkan kebenaran SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo tersebut.
Vasco mengatakan pihak BPN juga sudah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dilayangkan untuk Ketua Umum Partai Gerindra itu. "Tadi malam jam 2 pagi," tulis Vasco kepada IDN Times menyebutkan waktu BPN menerima SPDP.
Vasco menyebutkan pihak BPN akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dalam waktu dekat, BPN akan Segera menentukan sikap mengenai hal ini," tutup Vasco.
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/9159/V/RES1.24/2019/Datro laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi menyatakan belum mendapat informasi dari Polda Metro Jaya terkait beredarnya SPDP tersebut. (Albert Batlayeri)
Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/05/2019).
Hal senada diungkapkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy juga membenarkan kebenaran SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo tersebut.
Vasco mengatakan pihak BPN juga sudah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dilayangkan untuk Ketua Umum Partai Gerindra itu. "Tadi malam jam 2 pagi," tulis Vasco kepada IDN Times menyebutkan waktu BPN menerima SPDP.
Vasco menyebutkan pihak BPN akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dalam waktu dekat, BPN akan Segera menentukan sikap mengenai hal ini," tutup Vasco.
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/9159/V/RES1.24/2019/Datro laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi menyatakan belum mendapat informasi dari Polda Metro Jaya terkait beredarnya SPDP tersebut. (Albert Batlayeri)