Bulus Lumban Gaol Harap Satker di KPPN Saumlaki Gunakan Kartu Kredit Pemerintahan
pada tanggal
24 Mei 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Bidang (Kabid) Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Maluku, Bulus Lumban Gaol berharap setiap Satuan Kerja (Satker) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki yang meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintahan (KKP).
Hat tersebut dikatakannya pada Kegiatan Penandatanganan Kerjasama (MoU) tentang penerbitan kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Cabang Saumlaki bersama KPPN Saumlaki dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Larat dalam rangka penggunaan uang persediaan.
“Semua satker di KPPN yang memenuhi standar diharapkan sudah menggunakan kartu kredit yang akan berdampak terhadap belanja negara dan bermanfaat untuk pengendalian pengeluaran di masing-masing satker,” pinta dia di Aula KPPN Saumlaki pada Rabu (22/05/2019).
Lumban Gaol menambahkan per 1 Juli 2019 nanti semua satker yang terkait proses perbendaharaan pengelolaan uang persediaan itu 40 persen harus memakai KKP dan sisanya 60 persen masih seperti biasanya.
“Per satu Juli akan ada pembayaran 40 persen melalui kartu kredit dan 60 persen menggunakan tunai. Ini akan mulai diproses walupun untuk kanal-kanal di Saumlaki belum banyak. Kartu kredit itu bisa digunakan diluar Saumlaki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Saumlaki, Teguh Irwono mengatakan bahwa MoU itu merupakan tahap kedua yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya pada Kamis (11/04/2019) telah dilakukan penandatangan kerjasama serupa antara BRI Cabang Saumlaki dan BMKG Stasiun Geofisika Saumlaki.
Ia berharap hingga pada akhir bulan Juni nanti sudah ada penambahan lagi sekitar 9 satker yang statusnya belum mengajukan perjanjian kerjasama dan menyatakan tidak bisa mengikuti KKP. Hal ini terkait masa persiapan implementasi penggunaan kartu kredit secara penuh di lingkungan KPPN Saumlaki.
“Yang tidak bisa mengikuti KKP sesuai ketentuan ada dua macam, karena yang bisa menggunakan dibawah Rp 2,4 milyar dan ketiadaan edisi di tempat satker yang bersangkutan dalam hal ini persyaratan yang ke dua ini banyak dialami oleh satker-satker di lingkungan wilayah MBD,” harap Teguh.
Selanjutnya Kepala Kantor UPBU Larat, Sugeng Budiono pun menyampaikan beberapa manfaat yang nanti akan dirasakan pihaknya dengan menggunakan KKP ialah untuk pembelanjaan atau kegiatan operasional pihaknya akan menjadi lebih transparan, praktis dan cepat.
“Bisa lebih cepat, sederhana, transparan dan menghemat waktu. Tentunya akan lebih cepat pula untuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan perjalanan dinas dan belanja barang dengan harga yang ada di pasaran ,” pungkas dia.
Terkait isi dari perjanjian kerjasama antara BRI Persero Tbk Cabang Saumlaki bersama KPPN Saumlaki dan Kantor UPBU Larat adalah untuk mengatur ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, tata cara penagihan dan pembayaran tagihan, jenis dan besaran denda, biaya-biaya, pajak-pajak, penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku, jangka waktu serta berakhirnya atau akibat berakhirnya perjanjian.
Kemudian agar pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan dapat berjalan dengan efektif yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (Laura Sobuber)
Hat tersebut dikatakannya pada Kegiatan Penandatanganan Kerjasama (MoU) tentang penerbitan kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Cabang Saumlaki bersama KPPN Saumlaki dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Larat dalam rangka penggunaan uang persediaan.
“Semua satker di KPPN yang memenuhi standar diharapkan sudah menggunakan kartu kredit yang akan berdampak terhadap belanja negara dan bermanfaat untuk pengendalian pengeluaran di masing-masing satker,” pinta dia di Aula KPPN Saumlaki pada Rabu (22/05/2019).
Lumban Gaol menambahkan per 1 Juli 2019 nanti semua satker yang terkait proses perbendaharaan pengelolaan uang persediaan itu 40 persen harus memakai KKP dan sisanya 60 persen masih seperti biasanya.
“Per satu Juli akan ada pembayaran 40 persen melalui kartu kredit dan 60 persen menggunakan tunai. Ini akan mulai diproses walupun untuk kanal-kanal di Saumlaki belum banyak. Kartu kredit itu bisa digunakan diluar Saumlaki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Saumlaki, Teguh Irwono mengatakan bahwa MoU itu merupakan tahap kedua yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya pada Kamis (11/04/2019) telah dilakukan penandatangan kerjasama serupa antara BRI Cabang Saumlaki dan BMKG Stasiun Geofisika Saumlaki.
Ia berharap hingga pada akhir bulan Juni nanti sudah ada penambahan lagi sekitar 9 satker yang statusnya belum mengajukan perjanjian kerjasama dan menyatakan tidak bisa mengikuti KKP. Hal ini terkait masa persiapan implementasi penggunaan kartu kredit secara penuh di lingkungan KPPN Saumlaki.
“Yang tidak bisa mengikuti KKP sesuai ketentuan ada dua macam, karena yang bisa menggunakan dibawah Rp 2,4 milyar dan ketiadaan edisi di tempat satker yang bersangkutan dalam hal ini persyaratan yang ke dua ini banyak dialami oleh satker-satker di lingkungan wilayah MBD,” harap Teguh.
Selanjutnya Kepala Kantor UPBU Larat, Sugeng Budiono pun menyampaikan beberapa manfaat yang nanti akan dirasakan pihaknya dengan menggunakan KKP ialah untuk pembelanjaan atau kegiatan operasional pihaknya akan menjadi lebih transparan, praktis dan cepat.
“Bisa lebih cepat, sederhana, transparan dan menghemat waktu. Tentunya akan lebih cepat pula untuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan perjalanan dinas dan belanja barang dengan harga yang ada di pasaran ,” pungkas dia.
Terkait isi dari perjanjian kerjasama antara BRI Persero Tbk Cabang Saumlaki bersama KPPN Saumlaki dan Kantor UPBU Larat adalah untuk mengatur ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, tata cara penagihan dan pembayaran tagihan, jenis dan besaran denda, biaya-biaya, pajak-pajak, penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku, jangka waktu serta berakhirnya atau akibat berakhirnya perjanjian.
Kemudian agar pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan dapat berjalan dengan efektif yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (Laura Sobuber)