Dishub Papua Pastikan 49 Paket Proyek Sudah Diumumkan Lewat ULP
pada tanggal
01 Mei 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Perhubungan Provinsi Papua memastikan sekitar 49 paket proyek di instansi tersebut, telah diumumkan lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw berharap para pengusaha asli Papua segera melakukan konsultasi ke masing-masing bidang di instasi tersebut, guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang ditender tersebut.
Hal itu disampaikan Reky saat bertemu sejumlah pengusaha Papua, di Jayapura, Jumat (26/4), yang sekaligus mensosialisasikan Perpres No. 17 Tahun 2019, tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Sebab peraturan baru ini mendapat perhatian dari gubernur. Dimana Gubernur berharap seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik dalam mendapatkan paket lelang. Intinya Gubernur ini para pengusaha asli Papua ini sejahtera sehingga kami perlu melakukan pertemuan ini,” terangnya.
Ia katakan, Perpres baru tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Perpres ini, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Dimana regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019.
“Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 itu”.
“Sehingga untuk konsultan pengawas di bawah Rp200 juta bisa dilakukan penunjukan langsung. Apalagi karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Reky berharap meski ada upaya dari Perpres untuk memberikan kemudahan maupun proteksi bagi pengusaha asli Papua, diharapkan mereka tetap memenuhi persyaratan penyampaian dokumen maupun administrasi secara sah serta berpijak pada aturan berlaku.
“Artinya meskipun pekerjaan yang didapat adalah penunjukan langsung, tetap para pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir”.
“Namun untuk kelengkapan dokumen dan lainnya wajib dipenuhi sesuai standar aturan perundang-undangan yang ada,” imbaunya. (DiskominfoPapua)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw berharap para pengusaha asli Papua segera melakukan konsultasi ke masing-masing bidang di instasi tersebut, guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang ditender tersebut.
Hal itu disampaikan Reky saat bertemu sejumlah pengusaha Papua, di Jayapura, Jumat (26/4), yang sekaligus mensosialisasikan Perpres No. 17 Tahun 2019, tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Sebab peraturan baru ini mendapat perhatian dari gubernur. Dimana Gubernur berharap seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik dalam mendapatkan paket lelang. Intinya Gubernur ini para pengusaha asli Papua ini sejahtera sehingga kami perlu melakukan pertemuan ini,” terangnya.
Ia katakan, Perpres baru tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Perpres ini, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Dimana regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019.
“Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 itu”.
“Sehingga untuk konsultan pengawas di bawah Rp200 juta bisa dilakukan penunjukan langsung. Apalagi karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Reky berharap meski ada upaya dari Perpres untuk memberikan kemudahan maupun proteksi bagi pengusaha asli Papua, diharapkan mereka tetap memenuhi persyaratan penyampaian dokumen maupun administrasi secara sah serta berpijak pada aturan berlaku.
“Artinya meskipun pekerjaan yang didapat adalah penunjukan langsung, tetap para pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir”.
“Namun untuk kelengkapan dokumen dan lainnya wajib dipenuhi sesuai standar aturan perundang-undangan yang ada,” imbaunya. (DiskominfoPapua)