Dispenbud Tanimbar Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2019
pada tanggal
23 Mei 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang ‘Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Kadispenbud Tanimbar, Bambang Eko Priyanto, S.Pd melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Agustinus Ohoitimur, S.Sos., M.I.Kom yang juga selaku Manager Dana BOS Kabupaten mengatakan bahwa sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya pada lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Wermaktian pada Kamis (09/05/2019), Nirunmas pada Sabtu (11/05/2019), Kormomolin pada Selasa (14/05/2019), Wertamrian (15/05/2019) dan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Jumat (17/Mei/2019) serta di lima kecamatan lainnya di Tanimbar pada pertengahan Bulan Juni nanti merupakan tugas dari Tim manajemen BOS.
“Ini tugas dari tim manajemen BOS kabupaten, sosialisasi permendikbud agar para kepsek mampu menterjemahkan juknis, kemudian mampu menggunakan dan pertanggungjawakan dana bos itu secara baik dan benar,” kata dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Senin (20/05/2019).
Ohoitimur pun berharap melalui sosialisasi tersebut para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), para bendahara dana bos, operator dan ketua komiten di tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Kepala UTBS Kecamatan dapat menjalankan juknis dan menghindari beberapa temuan atau penyalahgunaan dan perlengkapan dokumen yang tidak lengkap di tahun 2018 lalu agar tidak terulang lagi di tahun 2019 ini.
“Semoga di tahun 2019 ini jauh lebih baik terkait dengan tatakelola penggunaan dan pemanfaatan sampai pada pelaporan dana bos yang tepat waktu, sasaran dan manfaat. Kemudian kami akan melakukan pendampingan secara terus menerus sehingga tatakelola ini jauh lebih baik,” harapnya.
Selain mensosialisasikan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 itu, Ohoitimur pun menyampaikan salah satu terobosan baru yang akan diberlakukan pihaknya, yaitu aplikasi ‘SI BOS PINTAR' dengan akronim dari Sistem Pengelolaan Berbasis Aplikasi Bantuan Operasional Sekolah sebagai Pengendalian Internal Dispenbud Tanimbar yang dibuat demi percepatan pengendalian internal dana BOS bidang SD dengan berbasis aplikasi.
Tujuan umum dari BOS adalah membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia sekolah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Kemudian ada 10 komponen pembiayaan BOS regular SD, diantaranya pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengelolaan sekolah, pengembangan keprofesian GTK, serta pengembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor dan pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran. (Laura Sobuber)
Menurut Kadispenbud Tanimbar, Bambang Eko Priyanto, S.Pd melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Agustinus Ohoitimur, S.Sos., M.I.Kom yang juga selaku Manager Dana BOS Kabupaten mengatakan bahwa sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya pada lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Wermaktian pada Kamis (09/05/2019), Nirunmas pada Sabtu (11/05/2019), Kormomolin pada Selasa (14/05/2019), Wertamrian (15/05/2019) dan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Jumat (17/Mei/2019) serta di lima kecamatan lainnya di Tanimbar pada pertengahan Bulan Juni nanti merupakan tugas dari Tim manajemen BOS.
“Ini tugas dari tim manajemen BOS kabupaten, sosialisasi permendikbud agar para kepsek mampu menterjemahkan juknis, kemudian mampu menggunakan dan pertanggungjawakan dana bos itu secara baik dan benar,” kata dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Senin (20/05/2019).
Ohoitimur pun berharap melalui sosialisasi tersebut para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), para bendahara dana bos, operator dan ketua komiten di tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Kepala UTBS Kecamatan dapat menjalankan juknis dan menghindari beberapa temuan atau penyalahgunaan dan perlengkapan dokumen yang tidak lengkap di tahun 2018 lalu agar tidak terulang lagi di tahun 2019 ini.
“Semoga di tahun 2019 ini jauh lebih baik terkait dengan tatakelola penggunaan dan pemanfaatan sampai pada pelaporan dana bos yang tepat waktu, sasaran dan manfaat. Kemudian kami akan melakukan pendampingan secara terus menerus sehingga tatakelola ini jauh lebih baik,” harapnya.
Selain mensosialisasikan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 itu, Ohoitimur pun menyampaikan salah satu terobosan baru yang akan diberlakukan pihaknya, yaitu aplikasi ‘SI BOS PINTAR' dengan akronim dari Sistem Pengelolaan Berbasis Aplikasi Bantuan Operasional Sekolah sebagai Pengendalian Internal Dispenbud Tanimbar yang dibuat demi percepatan pengendalian internal dana BOS bidang SD dengan berbasis aplikasi.
Tujuan umum dari BOS adalah membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia sekolah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Kemudian ada 10 komponen pembiayaan BOS regular SD, diantaranya pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengelolaan sekolah, pengembangan keprofesian GTK, serta pengembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor dan pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran. (Laura Sobuber)