Dominggus Mandacan Tandatangani Nota Kesepahaman Membina Pengusaha Asli Papua
pada tanggal
02 Mei 2019
TEMINABUAN, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan pada Selasa (30/04/2019) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bupati/Walikota Se-Papua Barat tentang pembagian tanggungjawab dan binaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Sorong Selatan.
Tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk terwujudnya pembagian tanggungjawab dan pembinaan yang adil, akuntabel dan transparan bagi Pengusaha OAP melalui pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Papua Barat.
Adapun empat (4) poin penting yang tercantum pada pasal (2) terkait ruang lingkup yakni, peningkatan dan penguatan kapasitas pengusaha OAP serta pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengadaaan barang dan jasa pemerintahan serta fasilitas dan pembinaan bagi penguisaha OAP.
Menyepakati pembagian tanggung jawab terhadap pengusaha OAP dengan komposisi 70 : 30, artinya 70 % jumlah Pengusaha OAP yang terdaftar dalam Pemerintahan Provinsi menjadi tanggungjawab dari Kabupaten/Kota, sedangkan 30 % menjadi tanggungjawab Pemprov. Papua Barat.
Tindaklanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilaksanakan 3 bulan setelah MOU ini ditandatangani oleh para pihak, yakni Gubernur serta para Bupati/Walikota Se-Papua Barat. (HumasPapuaBarat)
Tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk terwujudnya pembagian tanggungjawab dan pembinaan yang adil, akuntabel dan transparan bagi Pengusaha OAP melalui pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Papua Barat.
Adapun empat (4) poin penting yang tercantum pada pasal (2) terkait ruang lingkup yakni, peningkatan dan penguatan kapasitas pengusaha OAP serta pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengadaaan barang dan jasa pemerintahan serta fasilitas dan pembinaan bagi penguisaha OAP.
Menyepakati pembagian tanggung jawab terhadap pengusaha OAP dengan komposisi 70 : 30, artinya 70 % jumlah Pengusaha OAP yang terdaftar dalam Pemerintahan Provinsi menjadi tanggungjawab dari Kabupaten/Kota, sedangkan 30 % menjadi tanggungjawab Pemprov. Papua Barat.
Tindaklanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilaksanakan 3 bulan setelah MOU ini ditandatangani oleh para pihak, yakni Gubernur serta para Bupati/Walikota Se-Papua Barat. (HumasPapuaBarat)