Inilah Alasan Kades Meyano Bab Undur Diri Secara Sukarela
pada tanggal
30 Mei 2019

“Lagi-lagi saya jelaskan yang sekian kali melalui media bahwa pilkades serentak gelombang ke dua pada tahun 2018 lalu telah dinyatakan selesai, khususnya untuk Desa Meyano sudah jelas kedudukan dan koridor hukumnya kepada pelaksanaan tersebut,” ungkap dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Senin (27/05/2019).
Menanggapi pengunduran diri secara sukarela dan tanpa unsur paksaan dari Kepala Desa (Kades) Meyano Bab terpilih Mathias Titirloloby, Batlayeri mengatakan hal yang dilakukan Kades terpilih telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang ‘Pemberhentian Kepala Desa’, secara khusus pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi bahwa calon kades terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan dan bupati atau walikota mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota sebagai Pejabat Kades.
Baca Juga
“Awalnya ada hal pribadi yang sedikit bertentangan dengan perundang-undangan. Namun Titirloloby setelah terpilih, kemudian kini mengundurkan diri. Dia sampaikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dari siapapun juga, prinsipnya begitu,” katanya.
Selanjutnya Batlayeri pun meminta kepada seluruh masyarakat di desa tersebut untuk tidak lagi membuat opini-opini yang provokatif karena pengunduran yang diajukan oleh kades terpilih Titirloloby sudah memenuhi syarat, sehingga yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dijalankan oleh Pejabat Kades hingga pada Pilkades gelombang ketiga.
“Masalah sudah selesai, masyarakat Meyano sekarang sudah tentram, nyaman, aman dan tertib. Saya imbau kepada setiap pihak pendukung, masyarakat bahkan juga para tokoh peduli desa untuk mendukung sepenuhnya setiap demokrasi yang dilewati dan tidak ada lagi opini-opini dari para pihak yang tidak punya kepentingan di Meyano. Mari bersama-sama kita ciptakan Meyano yang lebih baik lagi,” tutup dia. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.