Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Sepatu Diringkus Polsek Bojong Gede
pada tanggal
07 Mei 2019
DEPOK, LELEMUKU.COM - Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap seorang pemuda yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Perum Komplek Arco Jalan Kelengkeng, Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok pada Senin (6/5/2019) siang.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan sekitar pukul 13.00 WIB pelaku AP (32 tahun), warga Pancoran Mas, berhasil diciduk anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat.
"Pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Kejahatannya berhasil dibongkar, setelah anggota curigai melihat gelagat pelaku," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (06/05/2019).
Kapolsek mengungkapkan hasil penggeledahan anggota didapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening berat bruto 0,46 gram. Petugas juga menyita sepasang sepatu, dan kartu identitas.
"Modus pelaku menaruh sabu di dalam sepatu agar tidak mencurigakan saat sedang transaksi," tambahnya.
Berdasarkan informasi pelaku berencana akan menggunakan sabu tersebut beramai-ramai. "Pelaku mendapat barang sabu dari siapa masih kita kembangkan. Ada dugaan pelaku selain menjual juga sisanya digunakan untuk beramai-ramai," ujarnya.
"Pelaku kita kenakan pasal ke 1:114 ayat (1), 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (HumasPoldaMetro)
Kapolsek Bojonggede, Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan sekitar pukul 13.00 WIB pelaku AP (32 tahun), warga Pancoran Mas, berhasil diciduk anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat.
"Pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Kejahatannya berhasil dibongkar, setelah anggota curigai melihat gelagat pelaku," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (06/05/2019).
Kapolsek mengungkapkan hasil penggeledahan anggota didapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening berat bruto 0,46 gram. Petugas juga menyita sepasang sepatu, dan kartu identitas.
"Modus pelaku menaruh sabu di dalam sepatu agar tidak mencurigakan saat sedang transaksi," tambahnya.
Berdasarkan informasi pelaku berencana akan menggunakan sabu tersebut beramai-ramai. "Pelaku mendapat barang sabu dari siapa masih kita kembangkan. Ada dugaan pelaku selain menjual juga sisanya digunakan untuk beramai-ramai," ujarnya.
"Pelaku kita kenakan pasal ke 1:114 ayat (1), 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (HumasPoldaMetro)