Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ban Kempis di Jakarta Selatan
pada tanggal
02 Mei 2019

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, mereka beraksi menggunakan sepeda motor dan memantau mobil yang menjadi targetnya. Setelah ketemu, kata Kompol Andi, pelaku menusuk ban mobil korbannya dengan mata kunci.
"Saat korban dengan kendaraannya sedang kena macet, dia gembosi dengan cara menusukkan satu buah mata kunci ke ban kendaraan korban," kata Kompol Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/05/2019).
Baca Juga
Para pelaku memiliki peran masing-masing, kata Kompol Andi, ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, pengawas keadaan sekitar, dan yang memberi tahu kalau ban mobil korbannya sudah kempis. Mereka beraksi saat korbannya tengah mengecek ban mobil di pinggir jalan.
"Saat korban mengecek ban mobilnya, pelaku ini beraksi mengambil barang berharga di dalam mobil," tuturnya.
Para pelaku, ungkapnya, dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang. Mereka sudah tiga kali tiga kali beraksi di Jakarta Selatan dan mereka merupakan residivis kasus serupa. Kelima pelaku itu, tambahnya, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun tengah mendalami alur penjualan barang hasil curian para pelaku. (HumasPoldaMetro)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.