Rena Gustiani dari Tambora Ditipu Teman yang Dikenal di Facebook
pada tanggal
01 Mei 2019
TAMBORA, LELEMUKU.COM - Rena Gustiani (18) warga Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat menjadi korban penipuan oleh AS (35) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian tersebut sebuah Handphone raib dibawa AS.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, peristiwa penipuan tersebut bermula ketika korban Rena Gustiani berkenalan dengan pelaku melalui facebook dan awalnya menjanjikan lowongan pekerjaan untuk korban.
Kemudian korban bertemu dengan pelaku pada Senin 8 April 2019 sekira jam 19.00 wib di Depan Sekolah TK Budi jalan Jembatan Besi II Rt.05/03 Tambora Jakarta Barat.
"Saat ketemu Handphone korban diminta oleh pelaku dengan alasan untuk hendak akan memback up data dan disuruh untuk menunggu kurang lebih 40 menit," tutur Kompol Iver Son Manossoh, Senin (29/04/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, setelah korban menunggu sekitar dua jam, pelaku ternyata tak kunjung datang menemui korban dan memberikan Handphone korban.
"Saat kejadian korban sudah menghubungi pelaku namun tak ada jawaban," katanya.
Selanjutnya kata Kompol Iver Son, pada Jumat 26 April 2019 saksi yang juga korban, bersama Polisi berusaha memancing pelaku untuk bertemu di lokasi sekitar jembatan besi.
Sesaat Pelaku datang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota buser Reskrim Polsek Tambora dan saksi berikut barang bukti milik pelapor/korban yang berhasil disita dari pelaku. (Ashari Bharaduta)
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, peristiwa penipuan tersebut bermula ketika korban Rena Gustiani berkenalan dengan pelaku melalui facebook dan awalnya menjanjikan lowongan pekerjaan untuk korban.
Kemudian korban bertemu dengan pelaku pada Senin 8 April 2019 sekira jam 19.00 wib di Depan Sekolah TK Budi jalan Jembatan Besi II Rt.05/03 Tambora Jakarta Barat.
"Saat ketemu Handphone korban diminta oleh pelaku dengan alasan untuk hendak akan memback up data dan disuruh untuk menunggu kurang lebih 40 menit," tutur Kompol Iver Son Manossoh, Senin (29/04/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, setelah korban menunggu sekitar dua jam, pelaku ternyata tak kunjung datang menemui korban dan memberikan Handphone korban.
"Saat kejadian korban sudah menghubungi pelaku namun tak ada jawaban," katanya.
Selanjutnya kata Kompol Iver Son, pada Jumat 26 April 2019 saksi yang juga korban, bersama Polisi berusaha memancing pelaku untuk bertemu di lokasi sekitar jembatan besi.
Sesaat Pelaku datang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota buser Reskrim Polsek Tambora dan saksi berikut barang bukti milik pelapor/korban yang berhasil disita dari pelaku. (Ashari Bharaduta)