-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Rabu, 2 April 2025
12:20:16 pagi

Terlibat Perkara Korupsi dan Dugaan Grafitifkasi, KPK Tangkap Amril Mukminin

Terlibat Perkara Korupsi dan Dugaan Grafitifkasi, KPK Tangkap Amril MukmininJAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Amril Mukminin (AMU) yang merupakan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau dan Makmur (MK) alias Aan Direktur PT. Mitra Bungo Abadi dalam dua perkara berbeda.

Dua perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

AMU, Bupati Bengkalis 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga


Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka lainnya, MK, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka MK, diduga bersama-sama dengan M. NASIR, HOBBY SIREGAR selaku Direktur Utama PT. MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 Milyar, dimana Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 Milyar

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KPKRI)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel