Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Permohonan Paspor, Imigrasi Ambon Terapkan SIMKIM Versi 2.0
pada tanggal
03 Mei 2019
AMBON, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Provinsi Maluku, Afrizal, menyatakan pihaknya mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Versi 2.0 guna menghadapi kompleksitas permasalahan pelayanan publik dan pengawasan pada Kantor Imigrasi, khususnya permohonan paspor.
“Untuk menerapkan SIMKIM Versi 2.0 ini, kita harus melakukan upgrade dari versi 1.0 ke versi 2.0,” ungkap Afrizal kepada watawan pada Selasa (30/04/2019).
Untuk itu lanjut Afrizal, pelayanan permohonan paspor RI dan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), untuk sementara mengalami kendala sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, Afrizal memastikan pelayanan pengambilan paspor bagi pemohon yang telah melakukan proses sebelumnya (pada versi 1.0), tetap bisa dilayani.
“Imigrasi meminta maaf atas ketidaknyamanan ini, karena harus mengupdate dengan SIMKIM Versi 2.0. Tapi, tidak dalam waktu yang lama, mungkin hanya 2 sampai 3 hari kerja,” jelasnya.
Sekedar diketahui, penggunaan aplikasi SIMKIM Versi 2.0, khususnya pada aplikasi penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data awal yang bersifat unik dalam pembuatan paspor.
Serta, telah terkoneksi dengan Pusat Data Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Pusat.
NIK yang merupakan single identity number digunakan untuk mengambil Identitas pemohon paspor. Hal ini membutuhkan persamaan persepsi antara instansi terkait mengenai penggunaan identitas tersebut sebagai data awal pembuatan paspor. (Laura Sobuber)
“Untuk menerapkan SIMKIM Versi 2.0 ini, kita harus melakukan upgrade dari versi 1.0 ke versi 2.0,” ungkap Afrizal kepada watawan pada Selasa (30/04/2019).
Untuk itu lanjut Afrizal, pelayanan permohonan paspor RI dan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), untuk sementara mengalami kendala sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, Afrizal memastikan pelayanan pengambilan paspor bagi pemohon yang telah melakukan proses sebelumnya (pada versi 1.0), tetap bisa dilayani.
“Imigrasi meminta maaf atas ketidaknyamanan ini, karena harus mengupdate dengan SIMKIM Versi 2.0. Tapi, tidak dalam waktu yang lama, mungkin hanya 2 sampai 3 hari kerja,” jelasnya.
Sekedar diketahui, penggunaan aplikasi SIMKIM Versi 2.0, khususnya pada aplikasi penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data awal yang bersifat unik dalam pembuatan paspor.
Serta, telah terkoneksi dengan Pusat Data Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Pusat.
NIK yang merupakan single identity number digunakan untuk mengambil Identitas pemohon paspor. Hal ini membutuhkan persamaan persepsi antara instansi terkait mengenai penggunaan identitas tersebut sebagai data awal pembuatan paspor. (Laura Sobuber)