Freeport akan Bayar Pajak Air Permukaan Usai Setujui Skema Usulan Pemprov Papua
pada tanggal
21 Juni 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama PT. Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan telah bersepakat mendorong pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2019 ini.
Hal itu diungkapkan melalui kesepakatan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT. Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/5/2019).
Sementara untuk mewujudkan rencana itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa, menegaskan telah menginstruksikan instansi terkait untuk menyusun draft atau rancangan skema pembayaran Pajak Air Permukaan.
Dimana draft tersebut akan dituangkan kedalam sebuah nota memorandum of understanding atau MoU antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport Indonesia, yang bakal ditandatangani para pihak terkait.
“Sebab dalam skemanya ini akan mengatur mekanisme pembayarannya nanti seperti apa. Sehingga kalau Freeport sudah setuju kita segera dorong skema ini kedalam MoU. Tapi kalau MoU terasa belum kuat maka akan didorong dengan penandatanganan Letter Of Intent (LOI),” tegas Noak, di Jayapura, Kamis (20/06/2019).
Menurut ia, jumlah PAP yang akan dibayarkan Freeport sebesar Rp1,394 trilun, plus 15 juta dolar AS setiap tahun (dimulai tahun ini). Sementara untuk penyelesaian pembayaran PAP sebesar Rp1,394 triliun, akan diangsur sebanyak tiga kali mulai tahun ini.
“Kalau untuk 15 juta dollar AS per tahun ini jelasnya dibayarkan mulai tahun ini (2019) sampai dengan 2041. Sebab dana ini masuk dalam mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” terang dia.
Dia tambahkan, bila tak ada halangan dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan pihak Freeport, guna membahas hasil draft yang disusun staf sebelum dituangkan ke MoU.
Setelah mendapat persetujuan, langkah selanjutnya tinggal menentukan waktu penandatanganan antara kedua belah pihak.
“Makanya, kita mau cepat dorong skema ini agar bisa segera disepakati semua pihak terkait untuk selanjutnya didorong dalam sidang APBD Perubahan 2019,” katanya.
Sementara disinggung mengenai peruntukan anggaran PAP, sambung Noak, menunggu keputusan gubernur. “Yang pasti ada niat baik dari gubernur untuk menggunakan anggaran PAP ini untuk kepentingan masyarakat. Namun pastinya seperti apa kita tunggu saja,” tutupnya. (DiskominfoPapua)
Hal itu diungkapkan melalui kesepakatan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT. Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/5/2019).
Sementara untuk mewujudkan rencana itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa, menegaskan telah menginstruksikan instansi terkait untuk menyusun draft atau rancangan skema pembayaran Pajak Air Permukaan.
Dimana draft tersebut akan dituangkan kedalam sebuah nota memorandum of understanding atau MoU antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport Indonesia, yang bakal ditandatangani para pihak terkait.
“Sebab dalam skemanya ini akan mengatur mekanisme pembayarannya nanti seperti apa. Sehingga kalau Freeport sudah setuju kita segera dorong skema ini kedalam MoU. Tapi kalau MoU terasa belum kuat maka akan didorong dengan penandatanganan Letter Of Intent (LOI),” tegas Noak, di Jayapura, Kamis (20/06/2019).
Menurut ia, jumlah PAP yang akan dibayarkan Freeport sebesar Rp1,394 trilun, plus 15 juta dolar AS setiap tahun (dimulai tahun ini). Sementara untuk penyelesaian pembayaran PAP sebesar Rp1,394 triliun, akan diangsur sebanyak tiga kali mulai tahun ini.
“Kalau untuk 15 juta dollar AS per tahun ini jelasnya dibayarkan mulai tahun ini (2019) sampai dengan 2041. Sebab dana ini masuk dalam mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” terang dia.
Dia tambahkan, bila tak ada halangan dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan pihak Freeport, guna membahas hasil draft yang disusun staf sebelum dituangkan ke MoU.
Setelah mendapat persetujuan, langkah selanjutnya tinggal menentukan waktu penandatanganan antara kedua belah pihak.
“Makanya, kita mau cepat dorong skema ini agar bisa segera disepakati semua pihak terkait untuk selanjutnya didorong dalam sidang APBD Perubahan 2019,” katanya.
Sementara disinggung mengenai peruntukan anggaran PAP, sambung Noak, menunggu keputusan gubernur. “Yang pasti ada niat baik dari gubernur untuk menggunakan anggaran PAP ini untuk kepentingan masyarakat. Namun pastinya seperti apa kita tunggu saja,” tutupnya. (DiskominfoPapua)