Indramawan, Bos PT. Kiat Unggul Jadi Tersangka Terbakarnya Pabrik Mancis di Langkat
pada tanggal
23 Juni 2019
MEDAN, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (22/06/2019) telah menangkap dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik rumahan menewaskan 30 orang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada Jumat (21/06/2019) pukul 12.05.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, menyatakan ketiga tersangka itu yakni pemilik pabrik PT. Kiat Unggul, Indramawan yang merupakan warga Jakarta, Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisi pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"Statusnya sudah tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP yakni terkait kelalaian hingga orang lain meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia saat mengadakan konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sabtu malam.
Ia menyatakan pengusaha bernama Indramawan itu ditangkap di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada sore hari oleh petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumut, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.
"Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap," kata AKP Wirhan Arif.
Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada para , sehinga belum bisa berkomentar banyak terkait kronologi penangkapan IM selaku Bos PT KU, lokasi dan waktu penangkapan,
Sementara itu polisi juga melakukan pemanggilan kepada para keluarga korban di RS Bhayangkara Medan guna melakukan identifikasi yang saat ini masih berproses. Sebab jazad para korban tidak dapat dikenali.
Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang yang mayoritas merupakan perempuan. Banyaknya korban jiwa itu terjadi karena mereka tidak bisa menyelamatkan diri sebab akses keluar satu-satunya menjadi titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali, sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.
Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.
Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar. Sebab, pabrik mancis tersebut diduga tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas karena hanya bersifat home industri. (Ismail)
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, menyatakan ketiga tersangka itu yakni pemilik pabrik PT. Kiat Unggul, Indramawan yang merupakan warga Jakarta, Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisi pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"Statusnya sudah tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP yakni terkait kelalaian hingga orang lain meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia saat mengadakan konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sabtu malam.
Ia menyatakan pengusaha bernama Indramawan itu ditangkap di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada sore hari oleh petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumut, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.
"Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap," kata AKP Wirhan Arif.
Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada para , sehinga belum bisa berkomentar banyak terkait kronologi penangkapan IM selaku Bos PT KU, lokasi dan waktu penangkapan,
Sementara itu polisi juga melakukan pemanggilan kepada para keluarga korban di RS Bhayangkara Medan guna melakukan identifikasi yang saat ini masih berproses. Sebab jazad para korban tidak dapat dikenali.
Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang yang mayoritas merupakan perempuan. Banyaknya korban jiwa itu terjadi karena mereka tidak bisa menyelamatkan diri sebab akses keluar satu-satunya menjadi titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali, sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.
Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.
Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar. Sebab, pabrik mancis tersebut diduga tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas karena hanya bersifat home industri. (Ismail)