Inilah Alasan Fitnah Thomas Charles John Tanago Dilaporkan ke Polisi
pada tanggal
26 Juni 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Koordinator Lapangan aksi masyarakat Tanimbar pada Senin (24/06/2019), Junus Fredek Batlajery, SH menyatakan bahwa alasan pihaknya mengambil langkah ini untuk menyadarkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku agar selalu menjunjung tinggi kehidupan berbudaya yang saling menghargai dan tidak saling menjatuhkan lewat fitnah.
"Karena Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah daerah berbudaya yang memiliki norma adat yang tinggi ada nilai kesopanan dalam pola interaksi sosial masyarakat," ujar dia didampingi oleh anggota Tim Pelapor, Erick R. Uwuratuw dan Baltasar Ratuanik usai aksi damai di halaman Kantor Bupati Tanimbar, di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Batlajery melanjutkan, oknum warga yang berprofesi sebagai pengusaha dibidang pengelola hasil hutan dan aktivis lingkungan di Saumlaki bernama Thomas Charles John Tanago ini dinilai memanfaatkan isu hoax untuk memprovokasi warga agar tidak percaya dengan para pemimpin di kabupaten yang berbatasan dengan Australia ini.
"Saudara Charles Tanago tidak memiliki budaya Tanimbar, budaya Duan Lolat yang saling memberi dan saling menerima. Sehingga dia bisa mendiskreditkan pimpinan-pimpinan kita yang memecahkan dan membangun imej agar masyarakat Tanimbar tidak percaya dengan pimpinan kita yang ada disini. Padahal mereka sedang gencar-gencarnya dan giat-giatnya membangun daerah ini," ujar dia.
Dikatakan, Tanago diduga melakukan hal ini karena kepentingan pribadi terkait izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) yang merupakan izin usaha yang diberikan pemda setempat untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi. IUPK yang diajukan perusahaannya di Tanimbar ini masih bermasalah dan menjadi pemicu ia membuat pernyataan dan tindakan provokatif.
"Secara pribadi saya dapat sertakan karna keinginan yang bersangkutan untuk program pengusulan pembukaan lahan juga tidak tercapai yaitu berupa permohonan untuk pengajuan IUPK tidak dilaksanakan dan tidak diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dia melakukan hoax dimana-mana," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Ia menilai pernyataan Tanago terkait 3 pejabat yang menerima uang pungutan atau upeti dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di Pulau Yamdena sehingga tidak bisa menutup operasional perusahaan tersebut adalah upaya penyesatan.
"Ia seolah-olah menjadi penyelamat atau malaikat. Kontribusi apa dia di Tanimbar, sebab latar belakang kehidupannya tidak ada disini," ungkap dia.
Batlajery menegaskan pihaknya yang juga mewakili bupati sebagai pelapor, menyerahkan laporan polisi guna mengusut pelaku dan pihak-pihak terkait.
"Kami melakukan penyerahan laporan polisi sekaligus penyerahan aspirasi terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran berdasarkan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Sekaligus dalam amanat kitab undang-undang pidana pasal 310 tentang penghinaan dan pecemaran nama baik serta pasal 390 tentang ungkapan berita bohong atau hoax," ujar dia.
Selain mendukung ketiga pejabat, Batlajery menyatakan hal ini guna memberi efek jera, sehingga masyarakat yang masih menyalahggunakan media sosial untuk menyebar fitnah dan berita hoax terkait dengan pemerintahan daerah dapat berhenti.
"Hari ini terkait dengan ketiga pemimpinan kita yang secara jelas pada 18 Juni 2019 telah mengungkapkan dalam Facebook yang telah mencemari pimpinan kita bahwa mereka telah diberikan upeti oleh company tertentu. Hal ini harus ada proses pembuktian, proses pembelajaran dan proses penegakkan hukum, sehingga masyarakat sadar hukum," tuturnya.
Dikatakan banyak warga Tanimbar yang menyayangkan upaya fitnah ini, sehingga salah satu wujudnya dengan menunjukkan aksi damai didepan pemerintah.
"Masyarakat dengan sadar sungguh tanpa direkayasa mereka hadir disini dalam rangka menyatakan aspirasi mereka agar pimpinan yang mereka sayangi (ketika difitnah), harus melaksanakan penuntutan hukum," tutup dia. (Albert Batlayeri)
"Karena Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah daerah berbudaya yang memiliki norma adat yang tinggi ada nilai kesopanan dalam pola interaksi sosial masyarakat," ujar dia didampingi oleh anggota Tim Pelapor, Erick R. Uwuratuw dan Baltasar Ratuanik usai aksi damai di halaman Kantor Bupati Tanimbar, di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Batlajery melanjutkan, oknum warga yang berprofesi sebagai pengusaha dibidang pengelola hasil hutan dan aktivis lingkungan di Saumlaki bernama Thomas Charles John Tanago ini dinilai memanfaatkan isu hoax untuk memprovokasi warga agar tidak percaya dengan para pemimpin di kabupaten yang berbatasan dengan Australia ini.
"Saudara Charles Tanago tidak memiliki budaya Tanimbar, budaya Duan Lolat yang saling memberi dan saling menerima. Sehingga dia bisa mendiskreditkan pimpinan-pimpinan kita yang memecahkan dan membangun imej agar masyarakat Tanimbar tidak percaya dengan pimpinan kita yang ada disini. Padahal mereka sedang gencar-gencarnya dan giat-giatnya membangun daerah ini," ujar dia.
Dikatakan, Tanago diduga melakukan hal ini karena kepentingan pribadi terkait izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) yang merupakan izin usaha yang diberikan pemda setempat untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi. IUPK yang diajukan perusahaannya di Tanimbar ini masih bermasalah dan menjadi pemicu ia membuat pernyataan dan tindakan provokatif.
"Secara pribadi saya dapat sertakan karna keinginan yang bersangkutan untuk program pengusulan pembukaan lahan juga tidak tercapai yaitu berupa permohonan untuk pengajuan IUPK tidak dilaksanakan dan tidak diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dia melakukan hoax dimana-mana," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Ia menilai pernyataan Tanago terkait 3 pejabat yang menerima uang pungutan atau upeti dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di Pulau Yamdena sehingga tidak bisa menutup operasional perusahaan tersebut adalah upaya penyesatan.
"Ia seolah-olah menjadi penyelamat atau malaikat. Kontribusi apa dia di Tanimbar, sebab latar belakang kehidupannya tidak ada disini," ungkap dia.
Batlajery menegaskan pihaknya yang juga mewakili bupati sebagai pelapor, menyerahkan laporan polisi guna mengusut pelaku dan pihak-pihak terkait.
"Kami melakukan penyerahan laporan polisi sekaligus penyerahan aspirasi terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran berdasarkan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Sekaligus dalam amanat kitab undang-undang pidana pasal 310 tentang penghinaan dan pecemaran nama baik serta pasal 390 tentang ungkapan berita bohong atau hoax," ujar dia.
Selain mendukung ketiga pejabat, Batlajery menyatakan hal ini guna memberi efek jera, sehingga masyarakat yang masih menyalahggunakan media sosial untuk menyebar fitnah dan berita hoax terkait dengan pemerintahan daerah dapat berhenti.
"Hari ini terkait dengan ketiga pemimpinan kita yang secara jelas pada 18 Juni 2019 telah mengungkapkan dalam Facebook yang telah mencemari pimpinan kita bahwa mereka telah diberikan upeti oleh company tertentu. Hal ini harus ada proses pembuktian, proses pembelajaran dan proses penegakkan hukum, sehingga masyarakat sadar hukum," tuturnya.
Dikatakan banyak warga Tanimbar yang menyayangkan upaya fitnah ini, sehingga salah satu wujudnya dengan menunjukkan aksi damai didepan pemerintah.
"Masyarakat dengan sadar sungguh tanpa direkayasa mereka hadir disini dalam rangka menyatakan aspirasi mereka agar pimpinan yang mereka sayangi (ketika difitnah), harus melaksanakan penuntutan hukum," tutup dia. (Albert Batlayeri)