Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
pada tanggal
28 Juni 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsionl Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Kategori Jabatan Fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Ahli utama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan ahli madya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Adapun ahli muda, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Untuk ahli pertama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan jenjang penyelia, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Jenjang mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Adapun prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Jenjang terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Untuk jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan pemula sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Menurut Perpres ini, prajurit Tentara Nasional lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Perpres ini juga menegaskan, dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Disebutkan juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna h. Laoly pada 17 Juni 2019. (Setkab)
Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Kategori Jabatan Fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Ahli utama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan ahli madya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Adapun ahli muda, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Untuk ahli pertama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan jenjang penyelia, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Jenjang mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Adapun prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Jenjang terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Untuk jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan pemula sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Menurut Perpres ini, prajurit Tentara Nasional lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Perpres ini juga menegaskan, dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Disebutkan juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna h. Laoly pada 17 Juni 2019. (Setkab)