Kabarbangka.com Minta Maaf Atas Hoax Pemekaran DOB ke DPR RI dan Kemendagri
pada tanggal
23 Juni 2019
SUNGAI LIAT, LELEMUKU.COM - Menyadari melakukan pemberitaan yang dinilai menyesatkan, pemimpin redaksi media online Kabarbangka.com, Romlan pada Sabtu (22/06/2019) menyatakan permintaan maaf kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui situs web mereka.
"Saya Romlan, selaku Pemimpin Redaksi Media Siber Kabarbangka.com, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati memohon maaf kepada publik, kepada DPR RI, kepada Kementerian Dalam Negeri," tulis Romlan,
Permintaan atas publikasi ini dikhususkan kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin atas terbitnya berita dengan judul “Berikut Daftar 57 Calon Kabupaten Baru dan 8 Calon Provinsi Baru yang akan Dibahas DPR” yang diakui sebagai kesalahan dalam penulisan narasumber.
"Saya memohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan penulisan narasumber pada berita tersebut," kata dia tanpa merincikan alasannya.
Romlan juga menyatakan bahwa penjelasan resmi dari Bahtiar Baharudin adalah, Puspen Kemendagri tidak pernah mengirim rilis soal daerah pemekaran kepada media mereka, sebab kebijakan moratorium dari pemerintah pusat masih berlansung hingga saat ini.
"Penjelasan resmi dari Bapak Bahtiar Baharudin adalah, Puspen Kemendagri tidak pernah mengirim rilis soal daerah pemekaran. Kebijakan pemerintah hingga saat ini adalah moratorium pemekaran.Demikian permohonan maaf terbuka ini Saya sampaikan, untuk meluruskan berita sebelumnya yang keliru dan salah. Terima Kasih," tutup pimred dari media yang berkantor di Jalan PBS RT 001 Lingkungan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Sebelumnnya Kemendagri menyatakan Kabarbangka.com telah menyebarkan kabar bohong atau hoax Daerah Pemekaran. Hoaks tersebut memfitnah institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini telah mengaku mendapat rilis resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri. Padahal, rilis tersebut tidak pernah ditulis dan disebarkan Puspen Kemendagri.
Kapuspen Kemendagri menyatakan dalam narasinya, Kabarbangka.com mengaku menerima rilis pers dari Kemendagri terkait daftar 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan pada Jumat (21/06/2019) dengan menyebut namanya. Padahal menurut Bahtiar, tak ada rilis yang ia berikan kepada media terkait hal ini.
"Kabarbangka.com telah menyebarkan hoax soal daerah pemekaran. Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya," kata dia dalam rilis pers di Jakarta, Sabtu (22/06/2019).
Ditegaskan Bahtiar, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers.
"Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah," ucap Kapuspen.
Dikatakan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
"Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik," tegas Bahtiar.
Hoax Daftar 57 Kabupaten Kota dan 8 Provinsi Baru
Sebelumnya, beredar daftar 57 calon kabupaten baru dan 8 calon provinsi baru yang diklaim didapat dari rilis Kemendagri. Pada artikelnya mengungkap rencana pemekaran calon daerah otonomi itu akan dibahas DPR RI pada tahun 2019 ini. Sementara sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB). Moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Ke 57 DOB yang diklam dibahas itu itu yaitu: 7 kabupaten dan 1 kota di Pulau Sumatera diantaranya Kabupaten Simalungun Hataran, pemekaran dari Kabupaten Simalungun; Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara; Kabupaten Kepulauan Kundur, pemekaran dari Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau; Kabupaten Renah Indra Jati, pemekarandari Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat; Kota Muara Bungo, pemekaran dari Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi; Kabupaten Lembak, pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu; Kabupaten Bigi Maria, pemekaran dari Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pantai Timur, pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya 3 kabupaten di Pulau Jawa, yakni Kabupaten Bogor Barat, pemekaran dari Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Garut Selatan, pemekaran dari Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Sukabumi Utara, pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Baray.
4 kabupaten di Pulau Kalimantan diantaranya Kabupaten Sekayam Raya, pemekaran dari Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Banua Banjak, pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Berau Pesisir Selatan, pemekaran dari Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur; Kabupaten Paser Selatan, pemekaran dari Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur.
5 kabupaten dan 2 kota di Pulau Sulawesi, yaitu Kota Tahuna, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Talaud Selatan, pemekaran dari Kabupaten Talaud, Propinsi Sulawesi Utara; Kota Langoan, pemekaran dari Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bone Selatan, pemekaran dari Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Bolio Huto, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo; Kabupaten Panipi, pemekaran dari Kabupaten Propinsi Gorontalo; Kabupaten Gorontalo Barat, pemekaran dari Kabupaten Bohuato, Propinsi Gorontalo.
2 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Sunda Kecil, yakni Kabupaten Lombok Selatan, pemekaran dari Kabupaten Lotim, Propinsi Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Adonara, pemekaran dari Kabupaten Flotim, Propinsi Nusa Tenggara Timur; dan Kota Maumere, pemekaran dari Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya 2 kabupaten di Kepulauan Maluku, yakni Kabupaten Wasile, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kepulauan Obi, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
19 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Grimenawa, pemekaran dari Kabupaten Jayapura; Kabupaten Moyo, pemekaran dari Kabupaten Boven Digul; Kota Merauke, pemekaran dari Kabupaten Merauke; Kabupaten Balim Center, pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Lani Jaya; Kabupaten Boboga, pemekaran dari Kabupaten Tolikara; Kabupaten Puncak Trikora, pemekaran dari Kabupaten Lani Jaya; Kabupaten Muara Digul, pemekaran dari Kabupaten Mapi; Kabupaten Admi Korbay, pemekaran dari Kabupaten Mapi; Kabupaten Katengban, pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selanjutnya Kota Lembah Baliem, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya; Kabupaten Okika, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya; Kabupaten Yapen Barat Utara, pemekaran dari Kabupaten Kepualuan Yapen; Kabupaten Yapen Timur, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Yapen; Kabupaten Pulau Numfor, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor; Kabupaten Yalimek, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser.
Kabupaten Mamberamo Hulu, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Timur, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Utara, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; dan Kabupaten Gondumisisare, pemekaran dari Kabupaten Waropen.
Sementara di Provinsi Papua Barat, 8 kabupaten dan 1 kota akan dimekarkan diantaranya Kabupaten Malamoy, pemekaran dari Kabupaten Sorong; Kabupaten Maibratsau, pemekaran dari Kabupaten Sorong; Kabupaten Raja Ampat Utara, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Raja Ampat Selatan, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Raja Maskona, pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni; Kabupaten Kokas, pemekaran dari Kabupaten Fak Fak; Kota Manokwari, pemekaran dari Kabupaten Manokwari; Kabupaten Manokwari Barat, pemekaran dari Kabupaten Manokwari; dan Kabupaten Imeo, pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan.
Kemudian untuk 8 Calon Provinsi Baru yang diklaim akan dibahas DPR RI diantaranya Propinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Propinsi Nusa Tenggara Barat; Propinsi Papua Selatan, pemekaran dari Propinsi Papua; Propinsi Papua Tengah, pemekaran dari Propinsi Papua; Propinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Propinsi Papua Barat; Propinsi Tapanuli, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara; Propinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara; Propinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Propinsi Kalimantan Barat; dan Propinsi Bolang Mongondow Raya, pemekaran Propinsi Sulawesi Utara. (Albert Batlayeri)
"Saya Romlan, selaku Pemimpin Redaksi Media Siber Kabarbangka.com, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati memohon maaf kepada publik, kepada DPR RI, kepada Kementerian Dalam Negeri," tulis Romlan,
Permintaan atas publikasi ini dikhususkan kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin atas terbitnya berita dengan judul “Berikut Daftar 57 Calon Kabupaten Baru dan 8 Calon Provinsi Baru yang akan Dibahas DPR” yang diakui sebagai kesalahan dalam penulisan narasumber.
"Saya memohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan penulisan narasumber pada berita tersebut," kata dia tanpa merincikan alasannya.
Romlan juga menyatakan bahwa penjelasan resmi dari Bahtiar Baharudin adalah, Puspen Kemendagri tidak pernah mengirim rilis soal daerah pemekaran kepada media mereka, sebab kebijakan moratorium dari pemerintah pusat masih berlansung hingga saat ini.
"Penjelasan resmi dari Bapak Bahtiar Baharudin adalah, Puspen Kemendagri tidak pernah mengirim rilis soal daerah pemekaran. Kebijakan pemerintah hingga saat ini adalah moratorium pemekaran.Demikian permohonan maaf terbuka ini Saya sampaikan, untuk meluruskan berita sebelumnya yang keliru dan salah. Terima Kasih," tutup pimred dari media yang berkantor di Jalan PBS RT 001 Lingkungan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Sebelumnnya Kemendagri menyatakan Kabarbangka.com telah menyebarkan kabar bohong atau hoax Daerah Pemekaran. Hoaks tersebut memfitnah institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini telah mengaku mendapat rilis resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri. Padahal, rilis tersebut tidak pernah ditulis dan disebarkan Puspen Kemendagri.
Kapuspen Kemendagri menyatakan dalam narasinya, Kabarbangka.com mengaku menerima rilis pers dari Kemendagri terkait daftar 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan pada Jumat (21/06/2019) dengan menyebut namanya. Padahal menurut Bahtiar, tak ada rilis yang ia berikan kepada media terkait hal ini.
"Kabarbangka.com telah menyebarkan hoax soal daerah pemekaran. Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya," kata dia dalam rilis pers di Jakarta, Sabtu (22/06/2019).
Ditegaskan Bahtiar, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers.
"Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah," ucap Kapuspen.
Dikatakan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
"Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik," tegas Bahtiar.
Hoax Daftar 57 Kabupaten Kota dan 8 Provinsi Baru
Sebelumnya, beredar daftar 57 calon kabupaten baru dan 8 calon provinsi baru yang diklaim didapat dari rilis Kemendagri. Pada artikelnya mengungkap rencana pemekaran calon daerah otonomi itu akan dibahas DPR RI pada tahun 2019 ini. Sementara sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB). Moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Ke 57 DOB yang diklam dibahas itu itu yaitu: 7 kabupaten dan 1 kota di Pulau Sumatera diantaranya Kabupaten Simalungun Hataran, pemekaran dari Kabupaten Simalungun; Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara; Kabupaten Kepulauan Kundur, pemekaran dari Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau; Kabupaten Renah Indra Jati, pemekarandari Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat; Kota Muara Bungo, pemekaran dari Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi; Kabupaten Lembak, pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu; Kabupaten Bigi Maria, pemekaran dari Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pantai Timur, pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya 3 kabupaten di Pulau Jawa, yakni Kabupaten Bogor Barat, pemekaran dari Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Garut Selatan, pemekaran dari Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat; Kabupaten Sukabumi Utara, pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Baray.
4 kabupaten di Pulau Kalimantan diantaranya Kabupaten Sekayam Raya, pemekaran dari Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Banua Banjak, pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Berau Pesisir Selatan, pemekaran dari Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur; Kabupaten Paser Selatan, pemekaran dari Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur.
5 kabupaten dan 2 kota di Pulau Sulawesi, yaitu Kota Tahuna, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Talaud Selatan, pemekaran dari Kabupaten Talaud, Propinsi Sulawesi Utara; Kota Langoan, pemekaran dari Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bone Selatan, pemekaran dari Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Bolio Huto, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo; Kabupaten Panipi, pemekaran dari Kabupaten Propinsi Gorontalo; Kabupaten Gorontalo Barat, pemekaran dari Kabupaten Bohuato, Propinsi Gorontalo.
2 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Sunda Kecil, yakni Kabupaten Lombok Selatan, pemekaran dari Kabupaten Lotim, Propinsi Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Adonara, pemekaran dari Kabupaten Flotim, Propinsi Nusa Tenggara Timur; dan Kota Maumere, pemekaran dari Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya 2 kabupaten di Kepulauan Maluku, yakni Kabupaten Wasile, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kepulauan Obi, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
19 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Grimenawa, pemekaran dari Kabupaten Jayapura; Kabupaten Moyo, pemekaran dari Kabupaten Boven Digul; Kota Merauke, pemekaran dari Kabupaten Merauke; Kabupaten Balim Center, pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Lani Jaya; Kabupaten Boboga, pemekaran dari Kabupaten Tolikara; Kabupaten Puncak Trikora, pemekaran dari Kabupaten Lani Jaya; Kabupaten Muara Digul, pemekaran dari Kabupaten Mapi; Kabupaten Admi Korbay, pemekaran dari Kabupaten Mapi; Kabupaten Katengban, pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selanjutnya Kota Lembah Baliem, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya; Kabupaten Okika, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya; Kabupaten Yapen Barat Utara, pemekaran dari Kabupaten Kepualuan Yapen; Kabupaten Yapen Timur, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Yapen; Kabupaten Pulau Numfor, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor; Kabupaten Yalimek, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser.
Kabupaten Mamberamo Hulu, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Timur, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; Kabupaten Yahukimo Utara, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo; dan Kabupaten Gondumisisare, pemekaran dari Kabupaten Waropen.
Sementara di Provinsi Papua Barat, 8 kabupaten dan 1 kota akan dimekarkan diantaranya Kabupaten Malamoy, pemekaran dari Kabupaten Sorong; Kabupaten Maibratsau, pemekaran dari Kabupaten Sorong; Kabupaten Raja Ampat Utara, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Raja Ampat Selatan, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Raja Maskona, pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni; Kabupaten Kokas, pemekaran dari Kabupaten Fak Fak; Kota Manokwari, pemekaran dari Kabupaten Manokwari; Kabupaten Manokwari Barat, pemekaran dari Kabupaten Manokwari; dan Kabupaten Imeo, pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan.
Kemudian untuk 8 Calon Provinsi Baru yang diklaim akan dibahas DPR RI diantaranya Propinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Propinsi Nusa Tenggara Barat; Propinsi Papua Selatan, pemekaran dari Propinsi Papua; Propinsi Papua Tengah, pemekaran dari Propinsi Papua; Propinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Propinsi Papua Barat; Propinsi Tapanuli, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara; Propinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara; Propinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Propinsi Kalimantan Barat; dan Propinsi Bolang Mongondow Raya, pemekaran Propinsi Sulawesi Utara. (Albert Batlayeri)