Polres Metro Bekasi Tindak 8 Pengemudi Pemasang Rotator di Mobil
pada tanggal
21 Juni 2019

"Tidak ada yang ditilang, namun 8 pengemudi mobil ditegur dan disuruh melepas (sirine dan rotator)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi , AKP Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/2019).
Razia tersebut dilakukan di jembatan Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/6/2019) lalu. Petugas mencopot rotator di kendaraan yang kedapatan memasang.
Baca Juga
"Tidak disita, hanya disuruh melepas saja," ujar AKP Makmur.
Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan sirine dan rotator.
"Penggunaan sirine sudah ada aturannya di UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya untuk sirine dan rotator yang berwarna biru itu alokasinya hanya untuk polisi, kemudian warna merah untuk ambulans dan kendaraan tempur TNI, kemudian rotator kuning untuk angkutan berat truk tronton dan lain-lain," ujar AKBP Ojo. (HumasPoldaMetro)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.