-->

Polres Metro Bekasi Tindak 8 Pengemudi Pemasang Rotator di Mobil

Polres Metro Bekasi Tindak 8 Pengemudi  Pemasang Rotator di MobilBEKASI, LELEMUKU.COM - Polisi tengah gencar melakukan razia terhadap pengemudi yang memasang rotator, strobo atau sirine pada kendaraannya. Polres Metro Bekasi menindak 8 pengemudi kedapatan memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Tidak ada yang ditilang, namun 8 pengemudi mobil ditegur dan disuruh melepas (sirine dan rotator)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi , AKP Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/2019).

Razia tersebut dilakukan di jembatan Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/6/2019) lalu. Petugas mencopot rotator di kendaraan yang kedapatan memasang.

"Tidak disita, hanya disuruh melepas saja," ujar AKP Makmur.

Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan sirine dan rotator.

"Penggunaan sirine sudah ada aturannya di UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya untuk sirine dan rotator yang berwarna biru itu alokasinya hanya untuk polisi, kemudian warna merah untuk ambulans dan kendaraan tempur TNI, kemudian rotator kuning untuk angkutan berat truk tronton dan lain-lain," ujar AKBP Ojo. (HumasPoldaMetro)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel