Norman Sitindaon Seriusi Judi, Polres MBD Berhasil Tangkap Bandar Togel Online
pada tanggal
09 Juni 2019
TIAKUR, LELEMUKU.COM - Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) AKBP S. Norman Sitindaon,S.ik dengan Nomor Sprin : Sprin / 329 / V / RES / 1.12 / 2019 tanggal 31 Mei 2019 telah dilakukan penyelidikan terhadap judi toto gelap (togel) online pada Kota Tiakur, Kabupaten MBD, Provinsi Maluku.
Dimana berdasarakan hasil penyelidikan tersebut telah diamankan seorang bandar judi togel online berinisial JS, pada hari jumat tanggal 07 Juni 2019 sekitar pukul 20.40 wit, bertempat di bekas barak Dinas Perhubungan, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres MBD IPDA Rudy Ahab, S.H., berhasil mengamankan pelaku dengan Barang Bukti berupa uang tunai pemasangan berjumlah Rp 7.407.000 (tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar arsip kertas sortiran yang di tulis di kertas HVS warna putih, 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Xiomi untuk membuka situs dengan nama Istana Impian 3 dan 1 (satu) buah pena faster warna merah.
Turut juga diamankan guna dimintai keterangan dua orang saksi yang pada saat kejadian penangkapan berada di TKP.
Polres Maluku Barat Daya sejak dipimpin oleh AKBP S. Norman Sitindaon, S.I.K., tidak main mata dengan para penggiat judi di Kabupaten MBD, bahkan informasi dari satuan intelijen bahwa bukan saja jenis judi Togel yang marak di Kota Tiakur namun masih ada jenis - jenis judi lainnya dan harus segera dibasmi dari bumi kalwedo ini.
Hingga kini JS masih diperiksa oleh penyidik Polres MBD guna lebih menggali lagi aktor-aktor siapa saja yang menjadi penggiat judi Togel di Kota Tiakur ini. (HumasPoldaMaluku)
Dimana berdasarakan hasil penyelidikan tersebut telah diamankan seorang bandar judi togel online berinisial JS, pada hari jumat tanggal 07 Juni 2019 sekitar pukul 20.40 wit, bertempat di bekas barak Dinas Perhubungan, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres MBD IPDA Rudy Ahab, S.H., berhasil mengamankan pelaku dengan Barang Bukti berupa uang tunai pemasangan berjumlah Rp 7.407.000 (tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar arsip kertas sortiran yang di tulis di kertas HVS warna putih, 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Xiomi untuk membuka situs dengan nama Istana Impian 3 dan 1 (satu) buah pena faster warna merah.
Turut juga diamankan guna dimintai keterangan dua orang saksi yang pada saat kejadian penangkapan berada di TKP.
Polres Maluku Barat Daya sejak dipimpin oleh AKBP S. Norman Sitindaon, S.I.K., tidak main mata dengan para penggiat judi di Kabupaten MBD, bahkan informasi dari satuan intelijen bahwa bukan saja jenis judi Togel yang marak di Kota Tiakur namun masih ada jenis - jenis judi lainnya dan harus segera dibasmi dari bumi kalwedo ini.
Hingga kini JS masih diperiksa oleh penyidik Polres MBD guna lebih menggali lagi aktor-aktor siapa saja yang menjadi penggiat judi Togel di Kota Tiakur ini. (HumasPoldaMaluku)