-->

Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak Ulayat

Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak UlayatSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Somalay Batlayeri, S.STP menegaskan bahwa tujuan pemekaran wilayah baik di tingkat dusun, desa dan kecamatan di Tanimbar adalah sebagai peluang untuk menciptakan daya saing dengan memperpendek rentan kendali di daerah yang berbatasan langsung dengan Australia tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pemisahan hak ulayat.

“Secara jujur pemekaran punya tujuan bukan untuk memisahkan adat, keluarga, marga sebab pemekaran itu tetap berada di dalam desa itu dan kita hidup bersama-sama di atas bumi Tanimbar ini,” tegas dia kepada para awak media pada Rabu (05/06/2019).

Batlayeri memberi tanggapan positif terkait dengan beberapa desa yang secara terbuka menolak adanya pemekaran di wilayahnya, ia mengatakan bahwa hak menolak merupakan suatu bagian dari tahapan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Ia juga menyayangkan jika hingga saat ini masih ada masyarakat yang membatasi dan menutup diri untuk memberi partisipasi aktif dalam pembangunan daerah di tengah tantangan perubahan sosial ekonomi yang begitu tinggi.

Menurutnya Kepulauan Tanimbar ke depannya akan menjadi sasaran titik temuan nasional yang sangat signifikan sehingga alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar untuk melakukan pemekaran wilayah guna menyiapkan para pemimpin, manajeman pemerintahan desa, menemukan potensi dari setiap desa masing-masing, seperti desa industri dan desa wisata serta akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang menciptakan ruang perannya secara mandiri yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kemudian, Batlayeri pun meminta agar masyarakat desa untuk serius dan tidak kuatir dalam menyikapi wacana perubahan atau peningkatan status desa hingga kecamatan yang merupakan pendekatan pemerintah untuk menciptakan pemerintah yang kecil berdasarkan aspirasi dari masyarakat tersebut dan akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri serta melakukan pemberdayaan di tingkat desa yang lebih terjangkau dan terukur.

“Negara ini adalah Negara hukum, mekanisme pemekaran sudah diatur secara bertahap. Hak ulayat itu sepenuhnya tidak direbut oleh pemerintah. Setelah terjadi pemekaran nantinya, akan kembali kepada hak ulayat masyarakat setempat bagaimana cara pengaturannya, sebab Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 itu dijelaskan terjadinya otonomi desa, adanya pemerintahan desa. Berarti pengelolahan hak ulayat itu tidak diintervensi oleh pemerintah, sudah diakui secara perundang-undangan,” tutupnya. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel