Petrus Fatlolon Bantah Terlibat dalam Manajemen PT. Karya Jaya Berdikari
pada tanggal
10 Juni 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH bantah tuduhan keterlibatan dirinya bersama keluarga besarnya di dalam struktur menajemen PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yaitu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Pulau Yamdena.
“Ada yang bilang bahwa keterlibatan saya di manajemen KJB. Itu 1000 persen fitnah dan saya justru minta untuk Kadis Kominfo dan Kabag Hukum telusuri siapa orang yang memfitnah saya. Kita akan pidanakan yang bersangkutan,” bantah dia kepada para awak media di ruang kerjanya pada Senin (10/06/2019).
Setelah itu, Fatlolon menantang oknum yang dengan secara sengaja merekayasa tudingan tersebut demi membangun opini buruk dan menciptakan kebencian masyarakat terhadap kepemimpinannya untuk secara gentleman langsung menyampaikan hal tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan pernyataan. Ia menambahkan jika hal itu hanya sebatas pengalihan isu, maka dirinya akan meminta pertanggungjawaban di mata hukum.
“Saya justru minta bantuan teman-teman kasih tahu siapa orang yang menuduh dan memfitnah saya, saya akan melakukan laporan polisi. Karena itu tidak baik, tidak patut membuat pengalian isu seperti itu. Silahkan dibuktikan kalau saya, istri, anak atau adik dan kakak saya ataupun orang saya ada terlibat di manajemen. Kalu ada, saya akan mundur dari jabatan bupati,” tegasnya.
Bupati menjelaskan tentang keberadaan perusahaan yang berlokasi di petuanan Desa Arma dan Watmuri, Kecamatan Nirunmas sejak tahun 2012 hingga kini itu merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI) bukan pada Pemkab Tanimbar.
Ia pun menuturkan sebagai anak daerah, demi mendorong kelestarian lingkungan hidup di daerah yang dujuluki Bumi Duan Lolat tersebut, dirinya bersama dengan masyarakat desa tersebut telah berupaya menghentikan operasi perusahaan dengan berhasil menutup secara adat selama dua bulan. Peristiwa itu terjadi saat ia baru dilantik menjadi Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 2017 lalu, namun atas kewenangan pemerintah pusat perusahaan itu kembali beroperasi dengan manajemen yang baru.
Selanjutnya terkait pernyataan beberapa pihak yang mengklaim telah mengetahui dan menghimpun secara detail upaya perambahan hutan PT.KJB yang dianggap melebihi batas koordinat operasi perusahaan atau memiliki bukti nyata adanya praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu agar dapat membuat laporan secara resmi kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku atau melalui lembaga pemerhati lingkungan yang resmi bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanimbar. Sehingga data-data itu dapat dijadikan bukti untuk gugatan yang dilanjutkan secara hukum.
“Saya minta itu dilaporkan secara resmi, kewenangan sekarang ada di provinsi. Jadi sliahkan dilaporkan langsung, supaya jangan saling menyalahkan satu sama lain atau memfitnah saya ada di dalam manajemen PT. KJB yang baru, itu sangat tidak terpuji,” tegas dia. (Albert Batlayeri)
“Ada yang bilang bahwa keterlibatan saya di manajemen KJB. Itu 1000 persen fitnah dan saya justru minta untuk Kadis Kominfo dan Kabag Hukum telusuri siapa orang yang memfitnah saya. Kita akan pidanakan yang bersangkutan,” bantah dia kepada para awak media di ruang kerjanya pada Senin (10/06/2019).
Setelah itu, Fatlolon menantang oknum yang dengan secara sengaja merekayasa tudingan tersebut demi membangun opini buruk dan menciptakan kebencian masyarakat terhadap kepemimpinannya untuk secara gentleman langsung menyampaikan hal tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan pernyataan. Ia menambahkan jika hal itu hanya sebatas pengalihan isu, maka dirinya akan meminta pertanggungjawaban di mata hukum.
“Saya justru minta bantuan teman-teman kasih tahu siapa orang yang menuduh dan memfitnah saya, saya akan melakukan laporan polisi. Karena itu tidak baik, tidak patut membuat pengalian isu seperti itu. Silahkan dibuktikan kalau saya, istri, anak atau adik dan kakak saya ataupun orang saya ada terlibat di manajemen. Kalu ada, saya akan mundur dari jabatan bupati,” tegasnya.
Bupati menjelaskan tentang keberadaan perusahaan yang berlokasi di petuanan Desa Arma dan Watmuri, Kecamatan Nirunmas sejak tahun 2012 hingga kini itu merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI) bukan pada Pemkab Tanimbar.
Ia pun menuturkan sebagai anak daerah, demi mendorong kelestarian lingkungan hidup di daerah yang dujuluki Bumi Duan Lolat tersebut, dirinya bersama dengan masyarakat desa tersebut telah berupaya menghentikan operasi perusahaan dengan berhasil menutup secara adat selama dua bulan. Peristiwa itu terjadi saat ia baru dilantik menjadi Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 2017 lalu, namun atas kewenangan pemerintah pusat perusahaan itu kembali beroperasi dengan manajemen yang baru.
Selanjutnya terkait pernyataan beberapa pihak yang mengklaim telah mengetahui dan menghimpun secara detail upaya perambahan hutan PT.KJB yang dianggap melebihi batas koordinat operasi perusahaan atau memiliki bukti nyata adanya praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu agar dapat membuat laporan secara resmi kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku atau melalui lembaga pemerhati lingkungan yang resmi bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanimbar. Sehingga data-data itu dapat dijadikan bukti untuk gugatan yang dilanjutkan secara hukum.
“Saya minta itu dilaporkan secara resmi, kewenangan sekarang ada di provinsi. Jadi sliahkan dilaporkan langsung, supaya jangan saling menyalahkan satu sama lain atau memfitnah saya ada di dalam manajemen PT. KJB yang baru, itu sangat tidak terpuji,” tegas dia. (Albert Batlayeri)