Petrus Fatlolon Buka Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi dan Implementasi OSS
pada tanggal
29 Juni 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH, MH membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Implementasi OSS (Online Single Submission) di Tanimbar pada Kamis (27/06/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula MSC Saumlaki ini menghadirkan narasumber antara lain Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kepala Keasistenan Pemeriksa pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, serta Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang akan membahas terkait dukungan jaringan internet untuk pelaksanaan OSS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Para pelaku usaha, SKPD terkait dan stakeholder yang diundang sebagai peserta dalam kegiatan ini akan mengikuti sosialisasi selama 1 hari dengan tujuan memberikan pemahaman agar dapat segera beradaptasi dengan sistem dan mekanisme pelayanan perijinan melalui aplikasi OSS.
Bupati dalam sambutannya memberikan apreseasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah maju untuk mendukung proses perijinan yang cepat, tepat, akuntabel, bersih, efektif dan efisien.
Bupati mengingatkan terkait dengan arahan Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang disampaikan kepada seluruh Bupati/Walikota pada beberapa kali pelaksanaan Rapat Kerja terkait dengan percepatan perijinan berusaha di daerah. Salah satu sumber yang berpotensi korupsi di daerah juga ada pada proses perijinan.
"Dengan diluncurkannya program OSS ini dapat membantu pemerintah untuk menangkal potensi-potensi yang dapat menghambat dunia usaha dan juga berpotensi praktek korupsi di kalangan birokrasi" lanjut Bupati.
Ia juga menjelaskan "Dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online maka ada perubahan paradigma besar dari yang semula pemerintah berperan sebagai pemberi ijin, sekarang berubah menjadi penyedia layanan perijinan". Untuk itu Bupati berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan serius sehingga proses perijinan secara online melalui OSS ini dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah membuka acara dengan pemukulan tifa, Bupati menyerahkan secara resmi Nomor Induk Berusaha yang sudah terdaftar melalui OSS secara simbolis kepada para pelaku usaha. Dan juga mendengarkan testimoni dari salah satu pelaku usaha yang menceritakan pengalamannya tentang pentingnya OSS dalam mendukung usaha sehingga mempermudah eksport ke luar negeri. (HumasTanimbar)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula MSC Saumlaki ini menghadirkan narasumber antara lain Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kepala Keasistenan Pemeriksa pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, serta Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang akan membahas terkait dukungan jaringan internet untuk pelaksanaan OSS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Para pelaku usaha, SKPD terkait dan stakeholder yang diundang sebagai peserta dalam kegiatan ini akan mengikuti sosialisasi selama 1 hari dengan tujuan memberikan pemahaman agar dapat segera beradaptasi dengan sistem dan mekanisme pelayanan perijinan melalui aplikasi OSS.
Bupati dalam sambutannya memberikan apreseasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah maju untuk mendukung proses perijinan yang cepat, tepat, akuntabel, bersih, efektif dan efisien.
Bupati mengingatkan terkait dengan arahan Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang disampaikan kepada seluruh Bupati/Walikota pada beberapa kali pelaksanaan Rapat Kerja terkait dengan percepatan perijinan berusaha di daerah. Salah satu sumber yang berpotensi korupsi di daerah juga ada pada proses perijinan.
"Dengan diluncurkannya program OSS ini dapat membantu pemerintah untuk menangkal potensi-potensi yang dapat menghambat dunia usaha dan juga berpotensi praktek korupsi di kalangan birokrasi" lanjut Bupati.
Ia juga menjelaskan "Dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online maka ada perubahan paradigma besar dari yang semula pemerintah berperan sebagai pemberi ijin, sekarang berubah menjadi penyedia layanan perijinan". Untuk itu Bupati berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan serius sehingga proses perijinan secara online melalui OSS ini dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah membuka acara dengan pemukulan tifa, Bupati menyerahkan secara resmi Nomor Induk Berusaha yang sudah terdaftar melalui OSS secara simbolis kepada para pelaku usaha. Dan juga mendengarkan testimoni dari salah satu pelaku usaha yang menceritakan pengalamannya tentang pentingnya OSS dalam mendukung usaha sehingga mempermudah eksport ke luar negeri. (HumasTanimbar)