-->

Petrus Fatlolon Terima Kritik, Tolak Fitnah yang Rugikan Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH., MH menyatakan dirinya tidak alergi dengan kritik terkait pembangunan daerah dari seluruh elemen masyarakat di kabupaten tersebut. Namun ia menolak adanya upaya fitnah dari oknum-oknum tertentu yang malah merugikan upaya pembangunan yang mulai gencar di kabupaten yang berbatasan dengan Australia utara ini.

"Memang kalau kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, saya pikir itu wajar. Lalu kalau menyampaikan sebuah gagasan, itu juga sangat-sangat wajar. Tetapi kalau memfitnah pemerintah daerah, memfitnah saya sebagai bupati, memfitnah kapolres dan memfitnah ketua DPR bahwa kami menerima suap dan upeti dari HPH, itulah yang kami terganggu dan harus dilaporkan dan ditempuh dengan jalur hukum. Supaya ada aspek jera dan kedepan siapapun tidak boleh menyebarluaskan fitnah dan menyampaikan statemen-statemen yang bertentangan dengan aturan," ujar dia kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (24/06/2019) petang.

Hal ini diungkapkan setelah Bupati Fatlolon bersama Wakil Ketua DPRD Piet Kaet Taborat, Kasie Intel Kejaksaan Saumlaki Eka Palapia dan Sekretaris Daerah (Sekda) Piterson Rangkoratat menerima masyarakat Tanimbar yang melakukan aksi dukungan kepada Pemda dan Forkopimda agar melapor seorang oknum masyarakat Saumlaki bernama Thomas Charles John Tanago yang menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menyasar dirinya, Ketua DPR Tanimbar Frengky Limber dan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKBP Andre Sukendar.

Tanago dalam dua postingan akun facebooknya Thom Charles Jhon Tanago pada Selasa (18/06/2019) pukul 11.56 WIT dan pukul 12.06 WIT yang menuding ketiga pejabat tersebut telah menerima upeti, jatah preman atau free comission dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah petuanan Desa Watmuri dan membuat akses jalur menuju Pelabuhan di petuanan milik Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Tanago mengklaim hal inilah yang membuat mereka tidak mampu menutup operasional perusahaan tersebut.

Fatlolon melanjutkan, tulisan hoax yang disampaikan Tanago akan diproses secara hukum sebab masyarakat di kabupaten tersebut ikut resah dengan upaya penyesatan yang dilakukan pengusaha muda tersebut.

"Masyarakat yang tadi datang ke kantor bupati berasal dari Fordata, Tanimbar Utara, Nirunmas, Karmomoli, Wertamrian dan Tanimbar Selatan. Mereka sampaikan aspirasi secara damai, bahwa masyarakat juga tidak senang ketika bupati dan beberapa unsur Forkopinda di fitnah oleh oknum tertentu yang menyebutkan bahwa kami menerima suap upeti dari HPH, padahal kami tidak pernah menerima upeti," jelas dia.

Ia menegaskan, pihaknya bersama unsur pimpinan daerah tidak akan toleransi dengan oknum-oknum yang berupaya mencemarkan nama baik jabatan mereka. Sebab jabatan publik yang diembannya tersebut dipertaruhkan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita bersepakat untuk melaporkan yang bersangkuta ke Polres untuk menempuh jalur hukum. Kami melaporkan secara resmi yang bersangkutan kepada polres. Tadi tim hukum kita datang langsung ke polres untuk membuat laporan dan kini sementara ditangani oleh polres. Harapan saya ini diproses sampai tuntas dan pak kapolres sudah komitmen untuk proses cepat dan sore ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi," tegas bupati. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel