Polres Metro Bekasi Kota Amankan Dua Pembobol Ruko di Pondok Melati
pada tanggal
11 Juni 2019
BEKASI, LELEMUKU.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua pembobol rumah toko (ruko) Resto de Yudis di Jalan Raya Hankam RT 01 RW 05, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Me, Kompol Erna Ruswing Andari, kedua tersangka, Samakin (51) dan Weli (35) tak berkutik saat ruko telah dikepung oleh massa yang memergoki aksi mereka setelah membobol pintu bangunan milik Eem Widianingsih (51) pada Selasa (21/05/2019) lalu.
"Mereka masuk ke tempat usaha korban dengan merusak gembok pintu menggunakan perkakas linggis," kata Kompol Erna, Selasa (11/06/2019).
Kompol Erna mengatakan, saat di dalam kedua pelaku leluasa menggasak dua unit ponsel dan uang tunai Rp 315.300. Rupanya saat pelaku akan melarikan diri, warga telah mengepung ruko tersebut sehingga mereka melarikan diri dengan melompat dari lantai dua. Akan tetapi upaya tersangka untuk melarikan diri nyatanya gagal.
"Saat membobol ruko korban, tanpa mereka sadari ada warga yang memergoki aksi mereka. Saksi kemudian mengajak warga lain untuk mengepung dan menunggu mereka keluar ruko," kata Kompol Erna.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali membobol bangunan milik warga. Namun polisi tidak mempercayainya karena mereka dibekali peralatan yang biasa dipakai komplotan pembobol rumah. Selain menyita dua buah linggis, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai korban serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol B 4829 TTL milik tersangka.
Adapun sebelum membobol rumah korban, tersangka lebih dulu memetakan lokasi kejadian dan setelah dirasa aman mereka akan beraksi. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang ancaman penjara di atas lima tahun," kata Kompol Erna.(HumasPoldaMetro)
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Me, Kompol Erna Ruswing Andari, kedua tersangka, Samakin (51) dan Weli (35) tak berkutik saat ruko telah dikepung oleh massa yang memergoki aksi mereka setelah membobol pintu bangunan milik Eem Widianingsih (51) pada Selasa (21/05/2019) lalu.
"Mereka masuk ke tempat usaha korban dengan merusak gembok pintu menggunakan perkakas linggis," kata Kompol Erna, Selasa (11/06/2019).
Kompol Erna mengatakan, saat di dalam kedua pelaku leluasa menggasak dua unit ponsel dan uang tunai Rp 315.300. Rupanya saat pelaku akan melarikan diri, warga telah mengepung ruko tersebut sehingga mereka melarikan diri dengan melompat dari lantai dua. Akan tetapi upaya tersangka untuk melarikan diri nyatanya gagal.
"Saat membobol ruko korban, tanpa mereka sadari ada warga yang memergoki aksi mereka. Saksi kemudian mengajak warga lain untuk mengepung dan menunggu mereka keluar ruko," kata Kompol Erna.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali membobol bangunan milik warga. Namun polisi tidak mempercayainya karena mereka dibekali peralatan yang biasa dipakai komplotan pembobol rumah. Selain menyita dua buah linggis, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai korban serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol B 4829 TTL milik tersangka.
Adapun sebelum membobol rumah korban, tersangka lebih dulu memetakan lokasi kejadian dan setelah dirasa aman mereka akan beraksi. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang ancaman penjara di atas lima tahun," kata Kompol Erna.(HumasPoldaMetro)