Polres Metro Jakarta Timur Ciduk Pasutri Bandar Sabu di Bekasi
pada tanggal
21 Juni 2019
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM - Pasangan suami isteri (pasutri), Satrio Wira Adi (26 tahun) dan Ari Susanti (34 tahun), tertunduk malu saat dihadapkan ke awak media dalam ungkap kasus narkotika di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/06/2019). Pasutri tersebut bersama temannya yang masih bertetangga, Dodi Saputra (34 tahun) ditangkap karena berbisnis narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan mereka terbukti jadi bandar sabu saat dicokok di rumahnya, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (19/06/2019).
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka Ripin yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti dua klip kecil sabu. "Berawal dari dua klip, dari tersangka R itu hanya dua klip sekitar awal bulan Juni. Dengan pengembangan menjadi lebih besar," kata Kabid Humas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/06/2019).
Setelah diperiksa, Ripin mengaku dua paket klip kecil sabu tersebut dibeli dari Dodi Saputra (34 tahun) yang dicokok depan satu mall wilayah Bekasi kala hendak berteransaksi.
Dari Dodi, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendapati 2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat B 3534 CCT.
"Ditemukan dalam bungkus teh, disimpan di bagasi sepeda motor. Setelah ditangkap dikembangkan lagi dari tersangka D ini. Setelah dikembangkan kita bisa menangkap tersangka S," ujarnya.
Tak ingin mendekam dalam penjara sendirian, Dodi akhirnya buka mulut kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu meringkus Satrio dan Ari.
Kabid Humas menyebut hubungan antara Dodi, Satrio, dan Ari tak sekedar terlibat bisnis narkoba, tapi juga merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal.
"Rumahnya di daerah Mekarsari, Tambun juga. Di rumah S kita lakukan penggeledahan kita temukan lima bungkus teh cina. Isinya narkotika jenis sabu. Berat brutonya 5,23 kilogram," tuturnya. (HumasPoldaMaluku)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan mereka terbukti jadi bandar sabu saat dicokok di rumahnya, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (19/06/2019).
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka Ripin yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti dua klip kecil sabu. "Berawal dari dua klip, dari tersangka R itu hanya dua klip sekitar awal bulan Juni. Dengan pengembangan menjadi lebih besar," kata Kabid Humas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/06/2019).
Setelah diperiksa, Ripin mengaku dua paket klip kecil sabu tersebut dibeli dari Dodi Saputra (34 tahun) yang dicokok depan satu mall wilayah Bekasi kala hendak berteransaksi.
Dari Dodi, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendapati 2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat B 3534 CCT.
"Ditemukan dalam bungkus teh, disimpan di bagasi sepeda motor. Setelah ditangkap dikembangkan lagi dari tersangka D ini. Setelah dikembangkan kita bisa menangkap tersangka S," ujarnya.
Tak ingin mendekam dalam penjara sendirian, Dodi akhirnya buka mulut kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu meringkus Satrio dan Ari.
Kabid Humas menyebut hubungan antara Dodi, Satrio, dan Ari tak sekedar terlibat bisnis narkoba, tapi juga merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal.
"Rumahnya di daerah Mekarsari, Tambun juga. Di rumah S kita lakukan penggeledahan kita temukan lima bungkus teh cina. Isinya narkotika jenis sabu. Berat brutonya 5,23 kilogram," tuturnya. (HumasPoldaMaluku)