Rp1.000 Jadi Rp1 pada 1 Januari 2020 Masih Wacana Bank Indonesia
pada tanggal
26 Juni 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Bank Indonesia (BI) menyatakan proses penyederhanaan nilai uang (redenominasi) rupiah dari Rp1,000 menjadi Rp1 pada tanggal 1 Januari 2020 masih menjadi wacana. Meskipun kabar tentang perubahan ini sudah ramai disebutkan di media sosial pada beberapa hari terakhir.
Hal ini dikonfirmasi oleh akun Twitter resmi Bank Indonesia @Bank_Indonesia yang menyatakan pihaknya belum ada keputusan yang resmi dari pemerintah dan BI.
"Pelaksanaan dari redenominasi rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI pada Rabu (26/06/2019).
Sebelumnya pada 2017, BI menyatakan telah menyiapkan tahapan penyederhanaan nominal mata uang rupiah meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Proplegnas) untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Gubernur BI saat itu, Agus Martowardojo menyatakan bila pembahasan tentang hal ini lancar dan disetujui pemerintah dan DPR saat itu, maka tahapan persiapan akan dimulai pada 2018 dan 2019. Selanjutnya dimulai masa transisi yang berlangsung selama 4 tahun, mulai dari 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2024.
Selama masa transisi, akan berlaku uang dengan nilai rupiah lama dan rupiah baru, begitu juga dengan harga barang dan jasa yang harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama.
Selanjutnya, 5 tahun ke depan mulai dari 2025 hingga 2029 akan diadakan finalisasi berupa penarikan rupiah lama. Sehingga total waktu redenominasi uang rupiah oleh Bank Indonesia memakan waktu 11 tahun.
Namun wacana tersebut belum disepakati oleh seluruh pihak terkait, sebab program redenominasi masih dalam kajian beberapa lembaga terkait yang hingga saat ini masih belum diketahui perkembangannya. (Albert Batlayeri)
Hal ini dikonfirmasi oleh akun Twitter resmi Bank Indonesia @Bank_Indonesia yang menyatakan pihaknya belum ada keputusan yang resmi dari pemerintah dan BI.
"Pelaksanaan dari redenominasi rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI pada Rabu (26/06/2019).
Sebelumnya pada 2017, BI menyatakan telah menyiapkan tahapan penyederhanaan nominal mata uang rupiah meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Proplegnas) untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Gubernur BI saat itu, Agus Martowardojo menyatakan bila pembahasan tentang hal ini lancar dan disetujui pemerintah dan DPR saat itu, maka tahapan persiapan akan dimulai pada 2018 dan 2019. Selanjutnya dimulai masa transisi yang berlangsung selama 4 tahun, mulai dari 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2024.
Selama masa transisi, akan berlaku uang dengan nilai rupiah lama dan rupiah baru, begitu juga dengan harga barang dan jasa yang harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama.
Selanjutnya, 5 tahun ke depan mulai dari 2025 hingga 2029 akan diadakan finalisasi berupa penarikan rupiah lama. Sehingga total waktu redenominasi uang rupiah oleh Bank Indonesia memakan waktu 11 tahun.
Namun wacana tersebut belum disepakati oleh seluruh pihak terkait, sebab program redenominasi masih dalam kajian beberapa lembaga terkait yang hingga saat ini masih belum diketahui perkembangannya. (Albert Batlayeri)