Thomas Charles John Tanago Sebut Tudingan Ijin Proyek Perusahaan Pribadi, Hoax
pada tanggal
29 Juni 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Terduga pencemaran nama baik dan fitnah terhadap 3 pejabat di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Thomas Charles John Tanago menyatakan bahwa alasan pelaporan dirinya oleh perwakilan masyarakat Tanimbar ke Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menyebut dirinya melakukan hal tersebut setelah dirinya tidak diberikan ijin mengelola hutan untuk perusahaan pribadinya adalah informasi bohong atau hoax.
Tanago melalui kuasa hukumnya, Eduardus Futuembun SH, menyatakan bahwa dirinya tidak mengurus ijin pengelolaan hutan untuk kepentingan pribadi atau untuk perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat desa yang dibinanya.
"Klien kami ini, mengurus ijin bukan untuk (kepentingan) dirinya, tetapi untuk masyarakat desa yang menguasai hutan di desa tersebut," ujar Futuembun dalam konferensi pers di Saumlaki, Kecamatan Kepulauan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Kamis (29/06/2019).
Ia mengatakan, Tanago sebagai bapak angkat atau pendamping puluhan desa di Tanimbar khususnya dibidang kehutanan dan lingkungan hidup diberikan kepercayaan guna mengurus ijin pengelolaan hutan ke instansi terkait. Namun pengurusan ijin yang dilakukannya ini disalah tafsirkan sebagai upaya mencari untung sendiri.
"Kelompok masyarakat yang mengurus ijin itu bukan untuk klien kami, sebab dia sebagai pendamping desa dan bapa angkat di desa yang membindangi kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi bukan ijin khusus untuk saudara Charles. Klien kami ini dikuasakan menjadi bapa angkat di dua puluh desa untuk mengurus untuk kepentingan desa dan masyarakat yang ada disekitar hutan tersebut, jadi ini beritanya sangat hoax," tegas pengacara ini
Futuembun melanjutkan, ijin-ijin yang diurusnya tersebut sudah tutas sebelum Tanago melakukan postingan yang dinilai provokatif di media sosial. Sehingga informasi dan pemberitaan terkait dirinya yang dituding sebagai upaya balas dendam dengan menyampaikan pernyataan kepada 3 pejabat Forkopimda Tanimbar diantaranya Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Ketua DPRD Frengky Limber dan Kapolres MTB Andre Sukendar; adalah bohong.
"Ijin sudah keluar sebelum berita-berita hoax itu disampaikan," tutup dia.
Sebelumnya seperti diberitakan Lelemuku.com, Koordinator Lapangan aksi masyarakat Tanimbar pada Senin (24/06/2019), Junus Fredek Batlajery, SH usai aksi dukungan sekitar 800-an masyarakat Tanimbar ke 3 pejabat tersebut menyatakan bahwa salah satu alasan pihaknya melaporkan Tanago karena ia diduga memiliki kepentingan pribadi terkait izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) yang merupakan izin usaha yang diberikan pemda setempat untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi.
IUPK yang diajukan perusahaan Tanago di Tanimbar, kata dia masih bermasalah dan menjadi pemicu ia membuat pernyataan dan tindakan provokatif.
"Secara pribadi saya dapat sertakan karna keinginan yang bersangkutan untuk program pengusulan pembukaan lahan juga tidak tercapai yaitu berupa permohonan untuk pengajuan IUPK tidak dilaksanakan dan tidak diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dia melakukan hoax dimana-mana," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Batlajery menilai pernyataan Tanago terhadap 3 pejabat yang dinilai telah menerima uang pungutan atau upeti dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di Pulau Yamdena sehingga tidak bisa menutup operasional perusahaan tersebut adalah upaya penyesatan. Sehingga pihaknya yang juga mewakili bupati sebagai pelapor, menyerahkan laporan polisi guna mengusut pelaku dan pihak-pihak terkait.
"Kami melakukan penyerahan laporan polisi sekaligus penyerahan aspirasi terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran berdasarkan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Sekaligus dalam amanat kitab undang-undang pidana pasal 310 tentang penghinaan dan pecemaran nama baik serta pasal 390 tentang ungkapan berita bohong atau hoax," ujar dia.
Selain mendukung ketiga pejabat, Batlajery menyatakan hal ini guna memberi efek jera, sehingga masyarakat yang masih menyalahggunakan media sosial untuk menyebar fitnah dan berita hoax terkait dengan pemerintahan daerah dapat berhenti.
"Hari ini terkait dengan ketiga pemimpinan kita yang secara jelas pada 18 Juni 2019 telah mengungkapkan dalam Facebook yang telah mencemari pimpinan kita bahwa mereka telah diberikan upeti oleh company tertentu. Hal ini harus ada proses pembuktian, proses pembelajaran dan proses penegakkan hukum, sehingga masyarakat sadar hukum," tuturnya.
Dikatakan banyak warga Tanimbar yang menyayangkan upaya fitnah ini, sehingga salah satu wujudnya dengan menunjukkan aksi damai didepan pemerintah.
"Masyarakat dengan sadar sungguh tanpa direkayasa mereka hadir disini dalam rangka menyatakan aspirasi mereka agar pimpinan yang mereka sayangi (ketika difitnah), harus melaksanakan penuntutan hukum," tutup dia. (Albert Batlayeri)
Tanago melalui kuasa hukumnya, Eduardus Futuembun SH, menyatakan bahwa dirinya tidak mengurus ijin pengelolaan hutan untuk kepentingan pribadi atau untuk perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat desa yang dibinanya.
"Klien kami ini, mengurus ijin bukan untuk (kepentingan) dirinya, tetapi untuk masyarakat desa yang menguasai hutan di desa tersebut," ujar Futuembun dalam konferensi pers di Saumlaki, Kecamatan Kepulauan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Kamis (29/06/2019).
Ia mengatakan, Tanago sebagai bapak angkat atau pendamping puluhan desa di Tanimbar khususnya dibidang kehutanan dan lingkungan hidup diberikan kepercayaan guna mengurus ijin pengelolaan hutan ke instansi terkait. Namun pengurusan ijin yang dilakukannya ini disalah tafsirkan sebagai upaya mencari untung sendiri.
"Kelompok masyarakat yang mengurus ijin itu bukan untuk klien kami, sebab dia sebagai pendamping desa dan bapa angkat di desa yang membindangi kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi bukan ijin khusus untuk saudara Charles. Klien kami ini dikuasakan menjadi bapa angkat di dua puluh desa untuk mengurus untuk kepentingan desa dan masyarakat yang ada disekitar hutan tersebut, jadi ini beritanya sangat hoax," tegas pengacara ini
Futuembun melanjutkan, ijin-ijin yang diurusnya tersebut sudah tutas sebelum Tanago melakukan postingan yang dinilai provokatif di media sosial. Sehingga informasi dan pemberitaan terkait dirinya yang dituding sebagai upaya balas dendam dengan menyampaikan pernyataan kepada 3 pejabat Forkopimda Tanimbar diantaranya Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Ketua DPRD Frengky Limber dan Kapolres MTB Andre Sukendar; adalah bohong.
"Ijin sudah keluar sebelum berita-berita hoax itu disampaikan," tutup dia.
Sebelumnya seperti diberitakan Lelemuku.com, Koordinator Lapangan aksi masyarakat Tanimbar pada Senin (24/06/2019), Junus Fredek Batlajery, SH usai aksi dukungan sekitar 800-an masyarakat Tanimbar ke 3 pejabat tersebut menyatakan bahwa salah satu alasan pihaknya melaporkan Tanago karena ia diduga memiliki kepentingan pribadi terkait izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) yang merupakan izin usaha yang diberikan pemda setempat untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi.
IUPK yang diajukan perusahaan Tanago di Tanimbar, kata dia masih bermasalah dan menjadi pemicu ia membuat pernyataan dan tindakan provokatif.
"Secara pribadi saya dapat sertakan karna keinginan yang bersangkutan untuk program pengusulan pembukaan lahan juga tidak tercapai yaitu berupa permohonan untuk pengajuan IUPK tidak dilaksanakan dan tidak diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dia melakukan hoax dimana-mana," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Batlajery menilai pernyataan Tanago terhadap 3 pejabat yang dinilai telah menerima uang pungutan atau upeti dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di Pulau Yamdena sehingga tidak bisa menutup operasional perusahaan tersebut adalah upaya penyesatan. Sehingga pihaknya yang juga mewakili bupati sebagai pelapor, menyerahkan laporan polisi guna mengusut pelaku dan pihak-pihak terkait.
"Kami melakukan penyerahan laporan polisi sekaligus penyerahan aspirasi terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran berdasarkan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Sekaligus dalam amanat kitab undang-undang pidana pasal 310 tentang penghinaan dan pecemaran nama baik serta pasal 390 tentang ungkapan berita bohong atau hoax," ujar dia.
Selain mendukung ketiga pejabat, Batlajery menyatakan hal ini guna memberi efek jera, sehingga masyarakat yang masih menyalahggunakan media sosial untuk menyebar fitnah dan berita hoax terkait dengan pemerintahan daerah dapat berhenti.
"Hari ini terkait dengan ketiga pemimpinan kita yang secara jelas pada 18 Juni 2019 telah mengungkapkan dalam Facebook yang telah mencemari pimpinan kita bahwa mereka telah diberikan upeti oleh company tertentu. Hal ini harus ada proses pembuktian, proses pembelajaran dan proses penegakkan hukum, sehingga masyarakat sadar hukum," tuturnya.
Dikatakan banyak warga Tanimbar yang menyayangkan upaya fitnah ini, sehingga salah satu wujudnya dengan menunjukkan aksi damai didepan pemerintah.
"Masyarakat dengan sadar sungguh tanpa direkayasa mereka hadir disini dalam rangka menyatakan aspirasi mereka agar pimpinan yang mereka sayangi (ketika difitnah), harus melaksanakan penuntutan hukum," tutup dia. (Albert Batlayeri)