14 Kabupaten di Provinsi Papua Belum Mampu Kelola Aset Daerah
pada tanggal
05 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pengelolaan aset dan persediaan, masih menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal demikian sebagaimana terlihat dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) 14 kabupaten di Provinsi Papua.
Sebanyak 14 Kabupaten dimaksud yakni, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen.
“Tak sampai disitu, kami menilai pengelolaan asset dan persediaan 14 Pemerintah Kabupaten di wilayah Papua masih belum tertib. Dimana ada Pemda yang tahu jumlah aset, namun tapi tak bisa menunjukan lokasi keberadaannya,” jelas Kepala Perwakilan BPK Provins Papua, Paula Henry Simatupang kepada pers, kemarin..
Lembaga ini pun menilai pengelolaan aset di 14 Kabupaten tersebut, telihat masih amatiran karena ditemui banyak masalah, seperti adanya pinjam aset Pemda namun tak ada bukti tertulis. Bahkan ada Pemda tak tahu jumlah asetnya.
“Anehnya lagi, ada aset Pemda yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Disamping itu, ada juga Kepala Dinas yang pindah ke Kabupaten lain tapi mobil dinasnya juga ikut pindah. Belum lagi ada ASN yang pensiun lalu mobil dinasnya juga ikut pensiun. Sehingga kita berharap pengelolaan aset seperti ini diperbaiki karena mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemda setempat,“ yjar Simatupang.
Sebelumnya, BPK RI mengumumkan sebanyak enam Kabupaten di Papua mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas LKPD tahun anggaran 2018,
Enam Kabupaten yang meraih opini WDP yakni Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya dan Puncak. Sementara untuk delapan daerah lainnya, BPK RI tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.
Delapan daerah yang medapat opini disclaimer masing-masing, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen. (DiskominfoPapua)
Sebanyak 14 Kabupaten dimaksud yakni, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen.
“Tak sampai disitu, kami menilai pengelolaan asset dan persediaan 14 Pemerintah Kabupaten di wilayah Papua masih belum tertib. Dimana ada Pemda yang tahu jumlah aset, namun tapi tak bisa menunjukan lokasi keberadaannya,” jelas Kepala Perwakilan BPK Provins Papua, Paula Henry Simatupang kepada pers, kemarin..
Lembaga ini pun menilai pengelolaan aset di 14 Kabupaten tersebut, telihat masih amatiran karena ditemui banyak masalah, seperti adanya pinjam aset Pemda namun tak ada bukti tertulis. Bahkan ada Pemda tak tahu jumlah asetnya.
“Anehnya lagi, ada aset Pemda yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Disamping itu, ada juga Kepala Dinas yang pindah ke Kabupaten lain tapi mobil dinasnya juga ikut pindah. Belum lagi ada ASN yang pensiun lalu mobil dinasnya juga ikut pensiun. Sehingga kita berharap pengelolaan aset seperti ini diperbaiki karena mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemda setempat,“ yjar Simatupang.
Sebelumnya, BPK RI mengumumkan sebanyak enam Kabupaten di Papua mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas LKPD tahun anggaran 2018,
Enam Kabupaten yang meraih opini WDP yakni Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya dan Puncak. Sementara untuk delapan daerah lainnya, BPK RI tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.
Delapan daerah yang medapat opini disclaimer masing-masing, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen. (DiskominfoPapua)