Benyamin Noach Nilai Sopi Harus Dilegalkan dengan Payung Hukum
pada tanggal
20 Juli 2019
TIAKUR, LELEMUKU.COM - Menanggapi pemberitaan di media akhir akhir ini tentang keberadaan Sopi sebagai minuman tradisional khas masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, tentunya mendapat perhatian serius dari Bupati MBD, Benyamin Th. Noach. ST, Karena itu sebagai Bupati MBD beliau merasa perlu angkat bicara memberikan pernyataan.
Dalam keterangan di ruang kerjanya usai menghadiri perayaan HUT Bayangkara di Mapolres MBD, Bupati menyampaikan “Saya Setuju Sopi Dilegalkan untuk kepentingan rakyat, tapi hari ini menurut hukum positif Sopi belum dilegalkan, khususnya di wilayah MBD, karena itu kita butuh payung hukum”.
Sopi adalah minuman khas masyarakat MBD yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda beda karena diproduksi secara taradisonal atau home industri oleh masyarakat di MBD, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa lainnya sebagai mata pencaharian, oleh karena itu lanjut Bupati
“Pemerintah Daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Sopi harus harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya”
Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di MBD tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau Perda itu hanya berlaku dalam wilayah MBD, maka itu juga tidak akan memberi manfaat yang besar.
"Karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati “kita akan pikirkan bagaimana Sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol dapat diawasi sesuai standar,” ujar dia.
Bupati menjelaskan jika Sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke MBD yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah. Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat MBD yang sudah ada sejak dahulu kala.
"Perlu diingat bahwa Masyarakat MBD sampai hari ini masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu Dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat MBD berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikan di MBD, masyarakat di MBD dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik," ungkap Noach.
Mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur tidak setuju dengan rencana melegalkan Sopi, lebih lanjut Bupati MBD mengatakan “Mungkin Bapak Gubernur belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” demikian Bupati MBD . (DiskominfoMBD)
Dalam keterangan di ruang kerjanya usai menghadiri perayaan HUT Bayangkara di Mapolres MBD, Bupati menyampaikan “Saya Setuju Sopi Dilegalkan untuk kepentingan rakyat, tapi hari ini menurut hukum positif Sopi belum dilegalkan, khususnya di wilayah MBD, karena itu kita butuh payung hukum”.
Sopi adalah minuman khas masyarakat MBD yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda beda karena diproduksi secara taradisonal atau home industri oleh masyarakat di MBD, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa lainnya sebagai mata pencaharian, oleh karena itu lanjut Bupati
“Pemerintah Daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Sopi harus harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya”
Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di MBD tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau Perda itu hanya berlaku dalam wilayah MBD, maka itu juga tidak akan memberi manfaat yang besar.
"Karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati “kita akan pikirkan bagaimana Sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol dapat diawasi sesuai standar,” ujar dia.
Bupati menjelaskan jika Sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke MBD yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah. Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat MBD yang sudah ada sejak dahulu kala.
"Perlu diingat bahwa Masyarakat MBD sampai hari ini masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu Dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat MBD berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikan di MBD, masyarakat di MBD dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik," ungkap Noach.
Mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur tidak setuju dengan rencana melegalkan Sopi, lebih lanjut Bupati MBD mengatakan “Mungkin Bapak Gubernur belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” demikian Bupati MBD . (DiskominfoMBD)