Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanimbar Sosialisasi Juknis DAK Fisik Bidang SD
pada tanggal
03 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar pada Senin (01/07/2019).
Dalam presentasi mewakili Kepala Dispenbud Tanimbar Bambang Eko Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan SD, Agus Wens Ohoitimur, S.Sos., M.I.Kom mengatakan materi dalam sosialisasi Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 yang disampaikan tersebut merupakan materi umum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbub) RI yang diterima pihaknya pada bulan Maret 2019 lalu.
“Ini materi umum yang disampaikan oleh kementerian kepada kami pada bulan Maret kemarin dan kami lanjudkan kepada bapak dan ibu sekalian,” ujar dia kepada seluruh peserta sosialisasi tersebut yang terdiri dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), para bendahara dan para ketua komite dari 122 SD yang ada di Kepulauan Tanimbar.
Ohoitimur menjelaskan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 itu ditetapkan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy pada tanggal 18 Januari 2019 lalu, yang diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 87 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkummham pada tanggal 4 Februari 2019 di Jakarta.
Setelah itu, Ia mengatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanani kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
“SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar,” katanya.
Selepas itu para peserta kegiatan itu juga menerima materi dari Bagian Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar tentang ‘Reviu APIP Penyaluran DAK Fisik’, diantaranya laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya untuk syarat penyaluran tahap I.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap I untuk penyaluran tahap II dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap II untuk syarat penyaluran tahap II.
Kemudian sosialisasi yang dilaksanakan di Aula SD Inpres Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) itu diakhiri dengan penyampaian materi dari Bagian Keuangan tentang ‘Mekanisme dan Penyaluran DAK 2019’ yang memberikan batas akhir pengumpulan laporan DAK tahap I pada tanggal 21 Juli 2019. (Laura Sobuber)
Dalam presentasi mewakili Kepala Dispenbud Tanimbar Bambang Eko Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan SD, Agus Wens Ohoitimur, S.Sos., M.I.Kom mengatakan materi dalam sosialisasi Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 yang disampaikan tersebut merupakan materi umum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbub) RI yang diterima pihaknya pada bulan Maret 2019 lalu.
“Ini materi umum yang disampaikan oleh kementerian kepada kami pada bulan Maret kemarin dan kami lanjudkan kepada bapak dan ibu sekalian,” ujar dia kepada seluruh peserta sosialisasi tersebut yang terdiri dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), para bendahara dan para ketua komite dari 122 SD yang ada di Kepulauan Tanimbar.
Ohoitimur menjelaskan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 itu ditetapkan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy pada tanggal 18 Januari 2019 lalu, yang diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 87 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkummham pada tanggal 4 Februari 2019 di Jakarta.
Setelah itu, Ia mengatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanani kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
“SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar,” katanya.
Selepas itu para peserta kegiatan itu juga menerima materi dari Bagian Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar tentang ‘Reviu APIP Penyaluran DAK Fisik’, diantaranya laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya untuk syarat penyaluran tahap I.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap I untuk penyaluran tahap II dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap II untuk syarat penyaluran tahap II.
Kemudian sosialisasi yang dilaksanakan di Aula SD Inpres Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) itu diakhiri dengan penyampaian materi dari Bagian Keuangan tentang ‘Mekanisme dan Penyaluran DAK 2019’ yang memberikan batas akhir pengumpulan laporan DAK tahap I pada tanggal 21 Juli 2019. (Laura Sobuber)