Dishut Papua Ingin Masyarakat Adat Diberi Ruang Kelola Hutan
pada tanggal
15 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua berkeinginan kuat agar masyarakat adat diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola hutannya sendiri, sebagaimana amanat dalam UU Otsus.
Untuk mewujudkan hal itu, Dishut Papua mendorong revisi terhadap Peraturan Gubernur no.13 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray revisi tersebut juga bertujuan agar regulasi Pergub 13, tak bertabrakan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan. Makanya kita dorong supaya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) melalui Permen Kehutanan yang sebenarnya sudah diusulkan sejak tujuh tahun lalu,” tergas Ormuseray di Jayapura, belum lama ini.
Direktur World Wide Fund for Nature (WWF) - Indonesia Program Papua, Benja Victor Mambai menilai bijak langkah-langkah yang dilakukan Dishut Papua untuk memberi ruang kepada masyarakat adat.
Sebab dengan demikian, masyarakat adat bisa lebih leluasa dan secara mandiri dengan pengawasan pemerintah daerah, untuk mengelola hutan miliknya sendiri.
“Diharapkan pula ada peningkatan kesejahteraan melalui pendapatan yang layak dan adil, dari usaha pengelolaan hutan untuk masyarakat adat,” tegas ia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe berharap agar masyarakat bumi cenderawasih dapat menikmati hasil hutan, sampai kepada seluruh sumber daya alam yang ada didalamnya.
Pemerintah kabupaten dan kota pun diimbau segera mengoptimalkan peranan dan dan kebijakan pembangunan demi mewujudkan hal itu. Sehingga masyarakat adat yang berdomisili atau tinggal di hutan, dapat menikmati hasil pembangunan.
“Sebab jangan hanya pengusaha-pengusaha bermodal besar saja yang menikmati hasil hutan kita, tetapi masyarakat pemilik hutan pun harus ikut menikmati,” harapnya. (DiskominfoPapua)
Untuk mewujudkan hal itu, Dishut Papua mendorong revisi terhadap Peraturan Gubernur no.13 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray revisi tersebut juga bertujuan agar regulasi Pergub 13, tak bertabrakan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan. Makanya kita dorong supaya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) melalui Permen Kehutanan yang sebenarnya sudah diusulkan sejak tujuh tahun lalu,” tergas Ormuseray di Jayapura, belum lama ini.
Direktur World Wide Fund for Nature (WWF) - Indonesia Program Papua, Benja Victor Mambai menilai bijak langkah-langkah yang dilakukan Dishut Papua untuk memberi ruang kepada masyarakat adat.
Sebab dengan demikian, masyarakat adat bisa lebih leluasa dan secara mandiri dengan pengawasan pemerintah daerah, untuk mengelola hutan miliknya sendiri.
“Diharapkan pula ada peningkatan kesejahteraan melalui pendapatan yang layak dan adil, dari usaha pengelolaan hutan untuk masyarakat adat,” tegas ia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe berharap agar masyarakat bumi cenderawasih dapat menikmati hasil hutan, sampai kepada seluruh sumber daya alam yang ada didalamnya.
Pemerintah kabupaten dan kota pun diimbau segera mengoptimalkan peranan dan dan kebijakan pembangunan demi mewujudkan hal itu. Sehingga masyarakat adat yang berdomisili atau tinggal di hutan, dapat menikmati hasil pembangunan.
“Sebab jangan hanya pengusaha-pengusaha bermodal besar saja yang menikmati hasil hutan kita, tetapi masyarakat pemilik hutan pun harus ikut menikmati,” harapnya. (DiskominfoPapua)