Eduard John Pelt Gantikkan Thomas Jansen Sebagai Pelaksana Tugas Asisten III Sekda Kota Kupang
pada tanggal
15 Juli 2019
KUPANG, LELEMUKU.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ir. Eduard John Pelt menjabat Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang menggantikan Ir. Thomas Jansen Ga, MM. Hal ini ditandai dengan acara Serah Terima Jabatan yang disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si di ruang kerjanya di Kota Kupang pada Senin (15/07/2019).
Pelaksanaan serah terima terkait Ir. Thomas Jansen Ga, MM telah mencapai batas usia pensiun tugas terhitung mulai tanggal 3 Juni 2019 yang lalu, berdasarkan surat keputusan walikota kupang nomor : 00107/25371/AZ/05/19 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun.
Turut hadir antara lain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham David Evil Manafe, S.IP, M.Si, Kepala Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Martin Alan Yoga Girsang, SH, MH, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Djoni D. Bire, SH.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si selaku Pemerintah Kota Kupang menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan pengabdian yang setinggi-tingginya kepada Ir. Thomas Jansen Ga, MM atas jasa dan pengabdian selama aktif sebagai ASN serta selama menjabat sebagai Asisten III di lingkup Pemerintah Kota Kupang, dan menyampaikan harapannya bahwa dalam memasuki masa purna tugas, beliau akan tetap berkarya dan memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan Kota Kupang, kota kasih.
Ir. Thomas Jansen Ga, MM sebelum menduduki jabatan terakhir sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, pernah menjabat antara lain sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Staf Ahli Walikota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang. (HumasKotaKupang)
Pelaksanaan serah terima terkait Ir. Thomas Jansen Ga, MM telah mencapai batas usia pensiun tugas terhitung mulai tanggal 3 Juni 2019 yang lalu, berdasarkan surat keputusan walikota kupang nomor : 00107/25371/AZ/05/19 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun.
Turut hadir antara lain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham David Evil Manafe, S.IP, M.Si, Kepala Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Martin Alan Yoga Girsang, SH, MH, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Djoni D. Bire, SH.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si selaku Pemerintah Kota Kupang menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan pengabdian yang setinggi-tingginya kepada Ir. Thomas Jansen Ga, MM atas jasa dan pengabdian selama aktif sebagai ASN serta selama menjabat sebagai Asisten III di lingkup Pemerintah Kota Kupang, dan menyampaikan harapannya bahwa dalam memasuki masa purna tugas, beliau akan tetap berkarya dan memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan Kota Kupang, kota kasih.
Ir. Thomas Jansen Ga, MM sebelum menduduki jabatan terakhir sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, pernah menjabat antara lain sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Staf Ahli Walikota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang. (HumasKotaKupang)