Fredek Batlajery Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 3 Pejabat
pada tanggal
04 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Koordinator Lapangan aksi masyarakat Tanimbar pada Senin (24/06/2019) yang juga melaporkan kepada polisi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap 3 pejabat di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Junus Fredek Batlajery menyatakan bahwa polisi saat ini masih melanjutkan proses kasus tersebut hingga ke tahap pendalaman materi.
"Tahap penyidikan dan pemeriksaan para saksi sudah selesai dan tinggal kelanjutan dari pihak penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan ini," ujar dia kepada Lelemuku.com di Saumlaki pada Selasa (02/07/2019)
Dikatakan para penyidik akan melibatkan ahli tata bahasa guna mengartikan dan menjelaskan tiap kata yang berada dalam postingan oleh seorang warga Saumlaki, Thomas Charles John Tanago di halaman facebooknya beberapa waktu lalu.
"Karena terkait dengan pemberitaan di medsos, aparat membutuhkan tenaga ahli bahasa untuk mengartikan kata 'kompeni' dan 'upeti'. Negara ini kan sudah merdeka, kok masih ada yang kompeni yang memberikan upeti," jelas Batlajery.
Ia melanjutkan, penggunaan kata-kata tersebut yang menjadi perhatian pihaknya saat mengadakan aksi dukungan pada akhir Juni lalu di halaman Kantor Bupati Tanimbar dan Mapolres MTB.
"Kalau masih ada kata-kata ini, berarti daerah kita ini masih ada kerajaan, padahal ini kan asas demokrasi dan masyarakatnya yang memilih bupati. Kapolres ditunjuk berdasarkan amanat undang-undang untuk menjadi pimpinan kepolisian di resort. Ketua DPRD diangkat oleh rakyat berdasarkan asas demokrasi pada pemilihan umum. Ini berdasar amanat undang-undang untuk langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga tidak ada kerajaan di Tanimbar dan rakyat tidak berkewajiban memberikan upeti, apalagi penjajah," jabar dia.
Selanjutnya terkait rencana Tanago melalui kuasa hukumnya Edoardus Futwembun dan Agustinus Dadiara guna melapor para inisiator aksi dukungan kepada 3 pejabat tersebut sebab dituding memprovokasi masyarakat. Batlajery menyatakan bahwa pihaknya menilai pelaporan tersebut adalah hal wajar dilakukan.
"Saya sudah dengar bahwa mereka akan lapor balik. Silahkan, sebab fakta hukumnya sudah jelas. Namun terkait teriakan-teriakan saat aksi dukungan tersebut, itu opini massa yang menuntut. Kami hadir untuk menyalurkan luapan massa yang meskipun marah dapat secara tertib ke polres untuk menyampaikan laporan polisi," kata dia.
Selanjutnya ia menegaskan akan melayani laporan kepolisian dari kuasa hukum Tanago bersifat pribadi kepada dirinya.
"Namun jika mereka melapor dan membawa nama baik saya, saya akan lapor balik dua kali. Silahkan menggunakan kuasa hukum untuk berdalih, sebab itu hak hukum mereka dan saya juga punya hak hukum," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Sebelumnya Tanago melalui pengacaranya, Futwembun menyatakan akan melapor koordinator dan inisator aksi dukungan kepada Bupati Petrus Fatlolon, Ketua DPRD Frengky Limber dan Kapolres AKBP Andre Sukendar yang dinilai telah melakukan provokasi kepada masyarakat sehingga membenarkan adanya kasus fitnah dan penecemaran nama baik.
"Kami mau laporkan bagai mana sepak terjang pegawai negeri sipil yang terlibat langsung menjustifikasi klien kami seakan-akan dia melakukan tindak pidana yang berlebihan. Mereka melakukan tekanan-tekanan, seakan-akan klien kami yang bersalah," kata dia
Dikatakan, dokumen untuk pelaporan telah mereka siapkan dan akan berikan ke kepolisian. (Albert Batlayeri)
"Tahap penyidikan dan pemeriksaan para saksi sudah selesai dan tinggal kelanjutan dari pihak penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan ini," ujar dia kepada Lelemuku.com di Saumlaki pada Selasa (02/07/2019)
Dikatakan para penyidik akan melibatkan ahli tata bahasa guna mengartikan dan menjelaskan tiap kata yang berada dalam postingan oleh seorang warga Saumlaki, Thomas Charles John Tanago di halaman facebooknya beberapa waktu lalu.
"Karena terkait dengan pemberitaan di medsos, aparat membutuhkan tenaga ahli bahasa untuk mengartikan kata 'kompeni' dan 'upeti'. Negara ini kan sudah merdeka, kok masih ada yang kompeni yang memberikan upeti," jelas Batlajery.
Ia melanjutkan, penggunaan kata-kata tersebut yang menjadi perhatian pihaknya saat mengadakan aksi dukungan pada akhir Juni lalu di halaman Kantor Bupati Tanimbar dan Mapolres MTB.
"Kalau masih ada kata-kata ini, berarti daerah kita ini masih ada kerajaan, padahal ini kan asas demokrasi dan masyarakatnya yang memilih bupati. Kapolres ditunjuk berdasarkan amanat undang-undang untuk menjadi pimpinan kepolisian di resort. Ketua DPRD diangkat oleh rakyat berdasarkan asas demokrasi pada pemilihan umum. Ini berdasar amanat undang-undang untuk langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga tidak ada kerajaan di Tanimbar dan rakyat tidak berkewajiban memberikan upeti, apalagi penjajah," jabar dia.
Selanjutnya terkait rencana Tanago melalui kuasa hukumnya Edoardus Futwembun dan Agustinus Dadiara guna melapor para inisiator aksi dukungan kepada 3 pejabat tersebut sebab dituding memprovokasi masyarakat. Batlajery menyatakan bahwa pihaknya menilai pelaporan tersebut adalah hal wajar dilakukan.
"Saya sudah dengar bahwa mereka akan lapor balik. Silahkan, sebab fakta hukumnya sudah jelas. Namun terkait teriakan-teriakan saat aksi dukungan tersebut, itu opini massa yang menuntut. Kami hadir untuk menyalurkan luapan massa yang meskipun marah dapat secara tertib ke polres untuk menyampaikan laporan polisi," kata dia.
Selanjutnya ia menegaskan akan melayani laporan kepolisian dari kuasa hukum Tanago bersifat pribadi kepada dirinya.
"Namun jika mereka melapor dan membawa nama baik saya, saya akan lapor balik dua kali. Silahkan menggunakan kuasa hukum untuk berdalih, sebab itu hak hukum mereka dan saya juga punya hak hukum," ungkap pria yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD) Tanimbar ini.
Sebelumnya Tanago melalui pengacaranya, Futwembun menyatakan akan melapor koordinator dan inisator aksi dukungan kepada Bupati Petrus Fatlolon, Ketua DPRD Frengky Limber dan Kapolres AKBP Andre Sukendar yang dinilai telah melakukan provokasi kepada masyarakat sehingga membenarkan adanya kasus fitnah dan penecemaran nama baik.
"Kami mau laporkan bagai mana sepak terjang pegawai negeri sipil yang terlibat langsung menjustifikasi klien kami seakan-akan dia melakukan tindak pidana yang berlebihan. Mereka melakukan tekanan-tekanan, seakan-akan klien kami yang bersalah," kata dia
Dikatakan, dokumen untuk pelaporan telah mereka siapkan dan akan berikan ke kepolisian. (Albert Batlayeri)