Hery Dosinaen Pastikan Pemprov Papua Segera Pecat 11 ASN Terlibat Korupsi
pada tanggal
24 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan, sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat provinsi yang terlibat kasus korupsi, segera mendapat pemberhentian dengan tidak hormat.
Hal demikian menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, serta pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Untuk provinsi total ada 11 ASN terlibat korupsi yang kita segera pecat menindaklanjuti SKB 3 menteri dan UU ASN”.
“Sebagian besar dari mereka memang masih aktif sebagai pegawai, ada pula yang sudah menjalani hukuman. Sebagian besar pula terlibat kasus sejak bertugas di kabupaten dan kejadiannya sebelum kepemimpinan Lukas Enembe sebagai gubernur,” terang Sekda Hery di Jayapura, Selasa (23/07/2019).
Ia pastikan, surat pemecatan terhadap 11 ASN sudah ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jayapura.
Sayangnya, dari 11 ASN yang ada, baru 10 pegawai yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan. Sementara satu pegawai masih dalam proses.
“Intinya kalau amar putusan dari pengadilan untuk sisa satu orang ini sudah di tangan kami, maka pemecatan akan langsung diproses”.
“Intinya kita patuh pada aturan SKB tiga menteri dan UU ASN. Namun sekali lagi kita masih tunggu amar putusan ada dulu untuk satu orang yang belum turun sampai saat ini. Sebetulnya namanya sudah ada, namun lagi-lagi harus dilengkapi dengan putusan pegadilan,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)
Hal demikian menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, serta pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Untuk provinsi total ada 11 ASN terlibat korupsi yang kita segera pecat menindaklanjuti SKB 3 menteri dan UU ASN”.
“Sebagian besar dari mereka memang masih aktif sebagai pegawai, ada pula yang sudah menjalani hukuman. Sebagian besar pula terlibat kasus sejak bertugas di kabupaten dan kejadiannya sebelum kepemimpinan Lukas Enembe sebagai gubernur,” terang Sekda Hery di Jayapura, Selasa (23/07/2019).
Ia pastikan, surat pemecatan terhadap 11 ASN sudah ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jayapura.
Sayangnya, dari 11 ASN yang ada, baru 10 pegawai yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan. Sementara satu pegawai masih dalam proses.
“Intinya kalau amar putusan dari pengadilan untuk sisa satu orang ini sudah di tangan kami, maka pemecatan akan langsung diproses”.
“Intinya kita patuh pada aturan SKB tiga menteri dan UU ASN. Namun sekali lagi kita masih tunggu amar putusan ada dulu untuk satu orang yang belum turun sampai saat ini. Sebetulnya namanya sudah ada, namun lagi-lagi harus dilengkapi dengan putusan pegadilan,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)