Inilah Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023
pada tanggal
31 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dengan pertimbangan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2015-2019 pada tanggal 21 Desember 2019, pemerintah memandang perlu melakukan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Atas pertimbangan tersebut pada 17 Mei 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Diktum KESATU Keppres tersebut menyatakan, membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.; Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.; Anggota : 1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; 2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum.; 3. Prof. Dr. Hamdi Muluk; 4. Dr. Diana Sadia Wati, S.H., LL.M.; 5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.; 6. Hendardi; dan 7. Al Araf, S.H., M.T.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan metode dan mekanisme seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; b. menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; c. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; e. melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; f. menentukan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperlukan sesuai undang-undang; dan g. menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi diktum KETIGA Keppres ini.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Adapun masa kerja Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Ditegaskan dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Sekretariat Negara.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masingmasing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi diktum KETUJUH Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 itu. (Setkab)
Atas pertimbangan tersebut pada 17 Mei 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Diktum KESATU Keppres tersebut menyatakan, membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.; Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.; Anggota : 1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; 2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum.; 3. Prof. Dr. Hamdi Muluk; 4. Dr. Diana Sadia Wati, S.H., LL.M.; 5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.; 6. Hendardi; dan 7. Al Araf, S.H., M.T.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan metode dan mekanisme seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; b. menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; c. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; e. melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; f. menentukan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperlukan sesuai undang-undang; dan g. menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi diktum KETIGA Keppres ini.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Adapun masa kerja Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Ditegaskan dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Sekretariat Negara.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masingmasing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi diktum KETUJUH Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 itu. (Setkab)