Inilah Klarifikasi Muhammad Musa’ad Atas Penyebutan DTI di UU Otonomi Khusus Papua
pada tanggal
09 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua mengklarifikasi penyebutan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) oleh pemerintah pusat, yang telah dipastikan tidak ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Menurut Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad, sebutan yang benar adalah dana tambahan Otsus.
“Selama ini kita salah menyebut mengenai dana tambahan infrastruktur dalam UU Otsus. Makanya, kami klarifikasi supaya kedepan tak ada salah sebut,” terang ia di Jayapura, Senin (8/7) pagi.
Dia katakan, masalah salah sebut ini turut menjadi pembahasan bersama kementerian terkait, hingga menyebabkan pencairan dana Otsus 2019 terhambat. Dilain pihak, selama ini dana tambahan Otsus untuk infrastruktur dipersempit pada bidang transportasi saja.
Padahal sejak 2017 lalu, Pemprov Papua telah mengajukan perluasan penggunaan dana tambahan Otsus diluar bidang transportasi, yakni energi, air bersih dan telekomunikasi. Sebab ada membiayai venue PON dan telah mendapat persetujuan pusat. Bahkan Inpres No. 10 Tahun 2017 menginstruksikan gubernur agar segera mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan PON.
“Makanya, sejak 2018 lalu kita diskusikan pada tahun ini, Pemprov bisa gunakan dana tambahan otsus untuk bangun venue. Apalagi Perpres 38 Tahun 2015 menggambarkan infrastruktur itu mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pariwisata”.
“Sehinga kita minta ruang ini dibuka dan pembahasan tersebut menjadi panjang didiskusi dengan kementerian terkait. Namun untuk venue bisa dibangun dari dana tambahan Otsus,” tegasnya.
Sementara menyoal pencairan dana Otsus, tambah Musa’ad, sebenarnya sudah turun rekomendasi pencairan dari Kemendagri sejak 25 juni 2019 lalu. Secara prosedur dana Otsus 2019 sudah mesti cair pekan ini.
“Biasanya kalau turun rekomendasi sejak 25 Juni 2019, maka minggu ini sebenarnya sudah bisa ditransfer dari Kemenkeu. Tapi kita harap bisa segera turun termen pertama bulan ini dan akan langsung kami ajukan pencairan termen kedua. Sehingga diharapkan cair pada Agustus mendatang,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Menurut Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad, sebutan yang benar adalah dana tambahan Otsus.
“Selama ini kita salah menyebut mengenai dana tambahan infrastruktur dalam UU Otsus. Makanya, kami klarifikasi supaya kedepan tak ada salah sebut,” terang ia di Jayapura, Senin (8/7) pagi.
Dia katakan, masalah salah sebut ini turut menjadi pembahasan bersama kementerian terkait, hingga menyebabkan pencairan dana Otsus 2019 terhambat. Dilain pihak, selama ini dana tambahan Otsus untuk infrastruktur dipersempit pada bidang transportasi saja.
Padahal sejak 2017 lalu, Pemprov Papua telah mengajukan perluasan penggunaan dana tambahan Otsus diluar bidang transportasi, yakni energi, air bersih dan telekomunikasi. Sebab ada membiayai venue PON dan telah mendapat persetujuan pusat. Bahkan Inpres No. 10 Tahun 2017 menginstruksikan gubernur agar segera mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan PON.
“Makanya, sejak 2018 lalu kita diskusikan pada tahun ini, Pemprov bisa gunakan dana tambahan otsus untuk bangun venue. Apalagi Perpres 38 Tahun 2015 menggambarkan infrastruktur itu mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pariwisata”.
“Sehinga kita minta ruang ini dibuka dan pembahasan tersebut menjadi panjang didiskusi dengan kementerian terkait. Namun untuk venue bisa dibangun dari dana tambahan Otsus,” tegasnya.
Sementara menyoal pencairan dana Otsus, tambah Musa’ad, sebenarnya sudah turun rekomendasi pencairan dari Kemendagri sejak 25 juni 2019 lalu. Secara prosedur dana Otsus 2019 sudah mesti cair pekan ini.
“Biasanya kalau turun rekomendasi sejak 25 Juni 2019, maka minggu ini sebenarnya sudah bisa ditransfer dari Kemenkeu. Tapi kita harap bisa segera turun termen pertama bulan ini dan akan langsung kami ajukan pencairan termen kedua. Sehingga diharapkan cair pada Agustus mendatang,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)