Jefirstson Riwu Kore Ajak Fasilitator Kelurahan di Kota Kupang Lebih Proaktif
pada tanggal
20 Juli 2019
KUPANG, LELEMUKU.COM - Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH melakukan pertemuan bersama Fasilitator Kelurahan (Faskel) dari 51 kelurahan di Kota Kupang yang didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Kupang, Ir. Eduard John Pelt. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang, Kamis (18/07/2019).
Kepala Bappeda Kota Kupang dalam prakata menyampaikan “Fasilitator kelurahan dana pem yang ada di kota kupang berjumlah 51 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan penerima dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), penentuan fasilitator dilakukan berdasarkan rekomendasi Lurah dan LPM, fasilitator kelurahan dana PEM terdiri dari ASN 8 orang dan PTT 43 orang yang dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan.
Fasilitator kelurahan bertugas dan berfungsi untuk memfasilitasi proses identifikasi usaha ekonomi produktif masyarakat, memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha ekonomi produktifnya, membantu menata administrasi dan pelaporan perkembangan kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat, membantu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap proposal masyarakat, melakukan dokumentasi terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk metode dan pendekatan yang digunakan, melakukan penagihan bagi penerima dana PEM yang terlambat membayar cicilian.
Dalam melaksanakan tugasnya, fasilitator bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda Kota Kupang, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bappeda Kota Kupang tanggal 5 setiap bulan paling lambat, mendampingi tim teknis dan tim ahli dalam melaksanakan reverifikasi dan monitoring, bekerja sehari-hari di kelurahan dan hasil pekerjaan dilaporkan kepada lurah.
Para fasilitator kelurahan berfungi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dengan pengelola dana PEM dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha penerima dana PEM.
Total dana yang telah digulirkan kepada masyarakat sebesar Rp93.874.150.000, dengan jumlah penerima sebanyak 15.798 orang pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan di lapangan, permasalahan yang berhubungan dengan fasilitator disebabkan karena masih rendahnya disiplin di kelurahan masing-masing. Oleh karena itu, fasilitator dana PEM diharapkan dapat menjadi agen dalam mensukseskan program dana PEM berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana PEM merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Kupang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Jefri di tengah sambutannya. Disadari oleh Wali Kota Kupang bahwa dalam pengimplementasiannya , dana PEM mengalami kendala seperti penerima yang tidak tepat sasaran serta kendala teknis lainnya yang sering ditemu di lapangan.
“Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan perbaikan sistem yang ada, selain LPM di kelurahan, Fasilitator juga dapat memberikan masukan atau rekomendasi untuk proses penentuan sasaran. Saya harap fasilitator kelurahan dapat lebih proatif lagi”, himbau Wali Kota Kupang. Diakhir pertemuan, Wali Kota Kupang mengajak semua peserta yang hadir untuk berdiskusi sebagai langkah perventif menyelesaikan persoalan yang ada . (HumasKotaKupang)
Kepala Bappeda Kota Kupang dalam prakata menyampaikan “Fasilitator kelurahan dana pem yang ada di kota kupang berjumlah 51 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan penerima dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), penentuan fasilitator dilakukan berdasarkan rekomendasi Lurah dan LPM, fasilitator kelurahan dana PEM terdiri dari ASN 8 orang dan PTT 43 orang yang dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan.
Fasilitator kelurahan bertugas dan berfungsi untuk memfasilitasi proses identifikasi usaha ekonomi produktif masyarakat, memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha ekonomi produktifnya, membantu menata administrasi dan pelaporan perkembangan kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat, membantu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap proposal masyarakat, melakukan dokumentasi terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk metode dan pendekatan yang digunakan, melakukan penagihan bagi penerima dana PEM yang terlambat membayar cicilian.
Dalam melaksanakan tugasnya, fasilitator bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda Kota Kupang, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bappeda Kota Kupang tanggal 5 setiap bulan paling lambat, mendampingi tim teknis dan tim ahli dalam melaksanakan reverifikasi dan monitoring, bekerja sehari-hari di kelurahan dan hasil pekerjaan dilaporkan kepada lurah.
Para fasilitator kelurahan berfungi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dengan pengelola dana PEM dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha penerima dana PEM.
Total dana yang telah digulirkan kepada masyarakat sebesar Rp93.874.150.000, dengan jumlah penerima sebanyak 15.798 orang pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan di lapangan, permasalahan yang berhubungan dengan fasilitator disebabkan karena masih rendahnya disiplin di kelurahan masing-masing. Oleh karena itu, fasilitator dana PEM diharapkan dapat menjadi agen dalam mensukseskan program dana PEM berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana PEM merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Kupang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Jefri di tengah sambutannya. Disadari oleh Wali Kota Kupang bahwa dalam pengimplementasiannya , dana PEM mengalami kendala seperti penerima yang tidak tepat sasaran serta kendala teknis lainnya yang sering ditemu di lapangan.
“Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan perbaikan sistem yang ada, selain LPM di kelurahan, Fasilitator juga dapat memberikan masukan atau rekomendasi untuk proses penentuan sasaran. Saya harap fasilitator kelurahan dapat lebih proatif lagi”, himbau Wali Kota Kupang. Diakhir pertemuan, Wali Kota Kupang mengajak semua peserta yang hadir untuk berdiskusi sebagai langkah perventif menyelesaikan persoalan yang ada . (HumasKotaKupang)