Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Usul Penyelarasan Kegiatan di Biak
pada tanggal
24 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan berdasarkan hasil analisis data maupun informasi yang dihimpun, diketahui banyak kegiatan di kawasan Biak yang termasuk dalam kategori berdampak penting dan berskala nasional.
Di antaranya, kawasan daerah latihan militer dan pembuangan ranjau, wilayah pengelolaan perikanan (WPP), wilayah budidaya kerang/teripang serta kawasan pengembangan ekonomi berbasis wilayah adat Saereri.
Untuk itu, berbagai kegiatan yang tengah berjalan dan akan dilakukan untuk 20 tahun kedepan di kawasan Biak, harus diselaraskan. Dengan tujuan agar tidak memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis.
“Contoh persoalan yang dikhawatirkan seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran, terganggunya ruang laut untuk keperluan objek vital nasional dan lainnya. Hal seperti ini yang perlu ada penyelarasan untuk pencegahan kedepan,” terang Kepala Seksi KSN Direktorat Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suraji, pada Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Biak di Jayapura, Selasa (23/7).
KPP juga pada tahun ini, sambung dia, menargetkan agar dokumen final dan rancangan perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Biak, dapat dirampung pada September 2019 mendatang.
KSN Kawasan Biak dimaksud, meliputi beberapa Kabupaten/Kota di Papua, yakni Kabupaten Nabire, Waropen, Kepulauan Yapen, Supiori dan Biak Numfor.
Oleh karenanya, pemerintah daerah sebagai regulator, dinilai wajib hukumnya menurut UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan, melakukan perencanaan pengelolaan ruang laut. Dimana dalam hal ini, berupa Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Biak.
“Maka itu kesepakatan mengenai alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di Kawasan Biak, diharapkan dapat segera dilahirkan dalam konsultasi publik ini”.
“Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZ KSN Kawasan Biak menjadi dokumen final beserta draft rancangan Perpresnya,” ucap ia.
Diketahui, kegiatan konsultasi publik dimaksudkan sebagai media tatap muka dari para pemangku kepentingan. Dengan tujuan untuk memperoleh umpan balik untuk mencapai kesepakatan atas draft penyusunan rencana zonasi yang berdampak penting dan luas secara nasional.
Kegiatan konsultasi publik tersebut, juga diikuti 90 peserta SKPD tingkat provinsi dan Kabupaten yang masuk dalam kawasan Biak, perguruan tinggi, LSM, pelaku usaha serta kelompok masyarakat.(DiskominfoPapua)
Di antaranya, kawasan daerah latihan militer dan pembuangan ranjau, wilayah pengelolaan perikanan (WPP), wilayah budidaya kerang/teripang serta kawasan pengembangan ekonomi berbasis wilayah adat Saereri.
Untuk itu, berbagai kegiatan yang tengah berjalan dan akan dilakukan untuk 20 tahun kedepan di kawasan Biak, harus diselaraskan. Dengan tujuan agar tidak memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis.
“Contoh persoalan yang dikhawatirkan seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran, terganggunya ruang laut untuk keperluan objek vital nasional dan lainnya. Hal seperti ini yang perlu ada penyelarasan untuk pencegahan kedepan,” terang Kepala Seksi KSN Direktorat Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suraji, pada Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Biak di Jayapura, Selasa (23/7).
KPP juga pada tahun ini, sambung dia, menargetkan agar dokumen final dan rancangan perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Biak, dapat dirampung pada September 2019 mendatang.
KSN Kawasan Biak dimaksud, meliputi beberapa Kabupaten/Kota di Papua, yakni Kabupaten Nabire, Waropen, Kepulauan Yapen, Supiori dan Biak Numfor.
Oleh karenanya, pemerintah daerah sebagai regulator, dinilai wajib hukumnya menurut UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan, melakukan perencanaan pengelolaan ruang laut. Dimana dalam hal ini, berupa Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Biak.
“Maka itu kesepakatan mengenai alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di Kawasan Biak, diharapkan dapat segera dilahirkan dalam konsultasi publik ini”.
“Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZ KSN Kawasan Biak menjadi dokumen final beserta draft rancangan Perpresnya,” ucap ia.
Diketahui, kegiatan konsultasi publik dimaksudkan sebagai media tatap muka dari para pemangku kepentingan. Dengan tujuan untuk memperoleh umpan balik untuk mencapai kesepakatan atas draft penyusunan rencana zonasi yang berdampak penting dan luas secara nasional.
Kegiatan konsultasi publik tersebut, juga diikuti 90 peserta SKPD tingkat provinsi dan Kabupaten yang masuk dalam kawasan Biak, perguruan tinggi, LSM, pelaku usaha serta kelompok masyarakat.(DiskominfoPapua)