-->

Kementerian Pertanian Siapkan Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha

Kementerian Pertanian Siapkan Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha JAKARTA, LELEMUKU.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya, Kamis (11/06/2019).

Menurutnya, Anthraks, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba. Namun, Anthraks bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda atau lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

“Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah,” sebut Ketut.

Untuk daerah bebas Anthraks, lanjut dokter ahli di bidang peternakan ini, penyakit Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat. “Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax. Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan,” tambah Ketut.

Terkait lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali. Dengan demikian lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah. “Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium,” tambah Ketut lagi.

Pejabat teras di Kementerian Pertanian ini juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan. Juga, dia menegaskan agar melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran. Selain itu, unit terkait melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018.

“Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti Anthrax, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi,” jelas Syamsul.

Sementara itu, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan memberikan tips memilih hewan kurban yang sehat yaitu dengan cara memilih hewan di tempat penampungan/pemasaran hewan kurban yang telah ditetapkan/diawasi oleh pemerintah. Pembeli juga perlu memastikan hewan memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas/petugas kesehatan hewan. Selain itu, penting untuk mencermati pada saat dilihat/diperiksa, hewan kurban tersebut bernafas teratur, berdiri tegak dan tidak ada luka, bola mata bening dan tidak ada pembengkakan, area mulut dan bibir bersih, lidah bergerak bebas dan air liur cukup membasahi rongga mulut, area anus bersih, dan kotoran padat.

“Dengan memastikan aspek-aspek tersebut, maka hewan kurban yang dipilih aman dari kemungkinan sakit dan menularkannya kepada kita,” ujar Fajar. (PSP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel