Klemen Tinal Ajak Pemda se Papua Pasang Alat Pemantau Pajak Online
pada tanggal
27 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal mendorong kabupaten dan kota di seluruh tanah Papua melakukan pemasangan alat pemantau pajak online di setiap hotel, restoran maupun tempat hiburan. Hal demikian guna mengoptimalkan pendapatan daerah, sebagaimana yang saat ini sementara didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wagub Klemen mengatakan itu pada penadatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Pemprov Papua, Papua Barat serta kabupaten/kota dua provinsi tersebut, pada bidang Pertanahan (dengan BPN) , Implementasi Tax Online (Bank Papua), bidang perdata dan tata usaha negara (dengan Kejaksaan Tinggi Papua) serta pengkajian penyelenggaran Otsus (dengan LIPI).
Penandatangan dilangsugkan pada satu hotel bintang lima di Kota Jayapura, Kamis (25/07/2019).
“Intinya, alat ini harus dipasang supaya para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh-aneh. Apalagi menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,” tegas ia.
Wagub juga menyarankan pemerintah kabupaten di Papua dan Papua Barat agar dapat belajar menggunakan alat pemantau pajak atau e-tax di hotel restoran kepada Pemerintah Kota Jayapura, ketimbang mengeluarkan uang untuk melakukan studi di luar Papua.
“Sebab Kota Jayapura sudah layak untuk dijadikan tempat belajar. Yang pasti, kita di pemerintahan harus tegas dan tidak boleh kalah dengan pelaku usaha perhotelan,” terang ia.
Sementara terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya, dia berharap terus digenjot.
Ia pun meminta agar sSetiap transaksi pembelian tanah, wajib melalui kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat.
“Tidak boleh yang namanya tanah tak dibuat bersertifikat hanya untuk menghindari pajak. Intinya semua transaksi wajib ada pajaknya dan mesti secara non tunai. Yaitu dengan menyetor langsung ke bank papua,” tuntas ia. (DiskominfoPapua)
Wagub Klemen mengatakan itu pada penadatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Pemprov Papua, Papua Barat serta kabupaten/kota dua provinsi tersebut, pada bidang Pertanahan (dengan BPN) , Implementasi Tax Online (Bank Papua), bidang perdata dan tata usaha negara (dengan Kejaksaan Tinggi Papua) serta pengkajian penyelenggaran Otsus (dengan LIPI).
Penandatangan dilangsugkan pada satu hotel bintang lima di Kota Jayapura, Kamis (25/07/2019).
“Intinya, alat ini harus dipasang supaya para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh-aneh. Apalagi menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,” tegas ia.
Wagub juga menyarankan pemerintah kabupaten di Papua dan Papua Barat agar dapat belajar menggunakan alat pemantau pajak atau e-tax di hotel restoran kepada Pemerintah Kota Jayapura, ketimbang mengeluarkan uang untuk melakukan studi di luar Papua.
“Sebab Kota Jayapura sudah layak untuk dijadikan tempat belajar. Yang pasti, kita di pemerintahan harus tegas dan tidak boleh kalah dengan pelaku usaha perhotelan,” terang ia.
Sementara terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya, dia berharap terus digenjot.
Ia pun meminta agar sSetiap transaksi pembelian tanah, wajib melalui kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat.
“Tidak boleh yang namanya tanah tak dibuat bersertifikat hanya untuk menghindari pajak. Intinya semua transaksi wajib ada pajaknya dan mesti secara non tunai. Yaitu dengan menyetor langsung ke bank papua,” tuntas ia. (DiskominfoPapua)