KPK Tangkap Nurdin Basirun dan 5 Orang Terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri
pada tanggal
11 Juli 2019

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7/2019).
Baca Juga
Menurut Febri, OTT ini dilakukan oleh KPK atas dugaan transaksi suap terkait izin lokasi rencana reklamasi sejumlah kabupaten dan kota di Kepri.
"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini, sekitar 6.000 dollar singapura, diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan diidentifikasi dan dalami lebih lanjut mulai proses pemeriksaan ini. Karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.
"Karena, sesuai dengan hukum acara, KPK diberi waktu paling lama 24 jam, ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan. Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai," kata dia. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.