Meski Bachtiar Nasir Masih di Luar Negeri, Bareskrim Polri Tetap Proses Kasus Dana YKUS
pada tanggal
17 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik masih tetap memproses kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) yang dilakukan oleh Bachtiar Nasir. Namun, hingga saat ini, Bachtiar Nasir masih belum pulang ke tanah air dan masih berada di luar negeri.
“Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Selasa (16/7/2019).
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun, Polisi telah menetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan atas Bachtiar sebanyak dua kali. Namun karena tak juga hadir, Polisi sebelumnya menyatakan akan menjemput paksa UBN setibanya di Tanah Air.
Bachtiar Nasir akan dijemput sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’. (HumasPolri)
“Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Selasa (16/7/2019).
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun, Polisi telah menetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan atas Bachtiar sebanyak dua kali. Namun karena tak juga hadir, Polisi sebelumnya menyatakan akan menjemput paksa UBN setibanya di Tanah Air.
Bachtiar Nasir akan dijemput sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’. (HumasPolri)