Nikolas Besitimur Pertanyakan Keterlambatan Gaji Staff Ahli DPRD Tanimbar
pada tanggal
16 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Staf Ahli Fraksi Partai Gerindra pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Nikolas Frets Besitimur, S.Sos mempertanyakan terlambatnya pembayaran gaji yang seharusnya diterimanya para staff ahli fraksi dari lembaga tersebut.
“Patut dipertanyakan, kenapa sudah masuk tujuh bulan ini, gaji kamu belum dibayar. Ada apa sebenarnya?,” ungkap dia kepada wartawan pada Selasa (16/07/2019).
Dikatakan para staff ahli di DPRD Tanimbar yang terdiri dari 5 fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Bersatu, Fraksi Karya Amanat Bangsa dan Fraksi PKPI ini tidak menerima gaji sejak Januari 2019 lalu.
Keterlambatan gaji ini disebabkan karena ada beberapa staf ahli yang tidak aktif di kantor DPRD Tanimbar yang tidak melaksanakan tugas dan kerjanya di kantor. Pada Mei 2019 lalu barulah pimpinan dari Fraksi PKPI dan Fraksi Nasional Bersatu mengusulkan adanya staf ahli mereka.
"Perlu saya jelaskan bahwa mulai dari bulan Januari hingga Mei yang aktif dikantor hanya staf ahli Gerindra, saya sendiri; Staf ahli Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus Sarnulai dan Staf Ahli Karya Amanat Bangsa, Hesti Lelatobur. Sementara dua staf ahli fraksi yang tidak aktif yakni dari Fraksi PKPI dan Fraksi Nasional Bersatu," ungkap Besitimur.
Persoalan lain yang menyebabkan sehingga gaji mereka mengalami keterlambatan adalah pembuatan SK oleh Sekwan baru di terbitkan bulan Juli. Sementara 2 staf ahli yang baru aktif itu juga mengalami keterlambatan pembayaran gaji mulai dari bulan Mei.
"Alasannya harus SK Kolektif dan pembayaran gaji-pun harus kolektif. Jika teman-teman staf ahli yang lain tidak aktif selama satu tahun apakah gaji kita juga mengalami keterlambatan hingga satu tahun?. Semua Laporan Kinerja Staf Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami sampaikan kepada Sekwan dan Keuangan. Setelah kami konfirmasi, gaji kami akan dibayarkan pada awal Agustus 2019," tanya dia.
Dikatakan, masalah ini bukan baru saja terjadi. Sebab pada pada awal, sejak alat-alat kelengkapan di DPRD Tanimbar dibentuk hingga sekarang, hak-haknya tidak diperhatikan dan diabaikan. Namun ketika pihaknya menuntut gaji-gaji untuk diselesaikan barulah pihak-pihak terkait .
"Sementara pihak Keuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat kami konfirmasi bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diberikan ke keuangan namun sejauh ini belum ada respon dari keuangan.
Kami telah buat permintaan dan sudah masukan ke dinas keuangan, namun sejauh ini dari pihak keuangan yang belum buat pencairan. Ini manajemen dan kebijakan yang sangat keliru dan tentu menelantarkan kami staf ahli yang aktif di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika gaji kita terus mengalami keterlambatan dan tidak ada solusi untuk pembayaran maka tentu saya akan ambil jalur hukum, langsung melaporkan ini kepada pihak Kepolisian Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Saumlaki,” tutup dia. (Albert Batlayeri)
“Patut dipertanyakan, kenapa sudah masuk tujuh bulan ini, gaji kamu belum dibayar. Ada apa sebenarnya?,” ungkap dia kepada wartawan pada Selasa (16/07/2019).
Dikatakan para staff ahli di DPRD Tanimbar yang terdiri dari 5 fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Bersatu, Fraksi Karya Amanat Bangsa dan Fraksi PKPI ini tidak menerima gaji sejak Januari 2019 lalu.
Keterlambatan gaji ini disebabkan karena ada beberapa staf ahli yang tidak aktif di kantor DPRD Tanimbar yang tidak melaksanakan tugas dan kerjanya di kantor. Pada Mei 2019 lalu barulah pimpinan dari Fraksi PKPI dan Fraksi Nasional Bersatu mengusulkan adanya staf ahli mereka.
"Perlu saya jelaskan bahwa mulai dari bulan Januari hingga Mei yang aktif dikantor hanya staf ahli Gerindra, saya sendiri; Staf ahli Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus Sarnulai dan Staf Ahli Karya Amanat Bangsa, Hesti Lelatobur. Sementara dua staf ahli fraksi yang tidak aktif yakni dari Fraksi PKPI dan Fraksi Nasional Bersatu," ungkap Besitimur.
Persoalan lain yang menyebabkan sehingga gaji mereka mengalami keterlambatan adalah pembuatan SK oleh Sekwan baru di terbitkan bulan Juli. Sementara 2 staf ahli yang baru aktif itu juga mengalami keterlambatan pembayaran gaji mulai dari bulan Mei.
"Alasannya harus SK Kolektif dan pembayaran gaji-pun harus kolektif. Jika teman-teman staf ahli yang lain tidak aktif selama satu tahun apakah gaji kita juga mengalami keterlambatan hingga satu tahun?. Semua Laporan Kinerja Staf Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami sampaikan kepada Sekwan dan Keuangan. Setelah kami konfirmasi, gaji kami akan dibayarkan pada awal Agustus 2019," tanya dia.
Dikatakan, masalah ini bukan baru saja terjadi. Sebab pada pada awal, sejak alat-alat kelengkapan di DPRD Tanimbar dibentuk hingga sekarang, hak-haknya tidak diperhatikan dan diabaikan. Namun ketika pihaknya menuntut gaji-gaji untuk diselesaikan barulah pihak-pihak terkait .
"Sementara pihak Keuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat kami konfirmasi bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diberikan ke keuangan namun sejauh ini belum ada respon dari keuangan.
Kami telah buat permintaan dan sudah masukan ke dinas keuangan, namun sejauh ini dari pihak keuangan yang belum buat pencairan. Ini manajemen dan kebijakan yang sangat keliru dan tentu menelantarkan kami staf ahli yang aktif di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika gaji kita terus mengalami keterlambatan dan tidak ada solusi untuk pembayaran maka tentu saya akan ambil jalur hukum, langsung melaporkan ini kepada pihak Kepolisian Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Saumlaki,” tutup dia. (Albert Batlayeri)